“Sekarang mereka masih siapkan FEED. Ada North Hub dan South Hub,” ujarnya.
Syarat Kaltim Dapat PI 10 Persen
Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa daerah dapat memperoleh PI 10 persen dengan dua syarat utama, yakni perpanjangan kontrak atau adanya Plan of Development (POD) baru yang disetujui pemerintah.
Namun, hak tersebut tidak otomatis diberikan.
Daerah harus membentuk badan usaha khusus sebagai pengelola PI.
“Bisa perusahaan baru atau anak perusahaan daerah. Tinggal dibentuk,” jelas Nanang.
Dengan potensi migas jumbo di Blok Ganal, langkah Pemprov Kaltim mengejar PI menjadi strategi penting untuk memastikan daerah ikut menikmati manfaat ekonomi dari proyek energi berskala global tersebut. (pra)
Baca juga:
- Dewan RI Udin Geram, ENI Belum Berikan PI 10 Persen ke Kaltim: Kalau Tak Direalisasi Tahun Ini, Akan Kita Tindak Keras
- PT MMPKT Ajak Perusahaan Tambang Kaltim Beralih dari Solar ke LNG: Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
- Staf Khusus Menteri ESDM Jawab soal PI 10 Persen dari Eni Italia: Harus Siapkan Badan Usaha Khusus
- Devisa Sawit Tembus Rp361 Triliun, Indonesia Masih Raja Minyak Sawit Dunia! India Pasar Ekspor Nomor Wahid
Tag




