ARUSBAWAH.CO - Sudah hampir sepuluh tahun sejak 2017, PT ENI beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tapi sampai sekarang, jatah 10 persen untuk daerah itu belum diberikan.
Perusahaan migas asal Roma, Italia, itu disebut belum memberikan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Padahal, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) kepada BUMD atau BUMN.
Dalam beleid itu diatur, setiap perusahaan migas wajib menyerahkan 10 persen hak partisipasi kepada daerah penghasil dalam hal ini Kaltim.
Mengenai itu, Anggota Komisi XII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, menyebut kewajiban tersebut belum dipenuhi ENI hingga hari ini.
“Sejak 2017 mereka sudah beroperasi. Tapi PI 10 persen itu belum diberikan ke Pemprov Kaltim. Padahal perintah regulasinya jelas,” kata Syafruddin saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Kamis, (13/2/2026).
Aktivitas Migas Jalan, Hak Daerah Belum Jelas
ENI saat ini mengelola wilayah kerja migas di lepas pantai Kaltim, termasuk nantinya Blok Jangkrik dan Blok Merakes.
Perusahaan itu juga berencana melakukan pengeboran baru pada 2027 mendatang.
Artinya, aktivitas eksploitasi akan terus berjalan, sementara hak daerah belum juga jelas.
PI 10 persen bukanlah angka kecil.
Secara sederhana, itu adalah hak kepemilikan daerah sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Daerah berhak menikmati 10 persen dari total produksi migas bisa dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk barang, yakni bagian dari hasil migas yang diproduksi.
Menurut Udin sapaan akrabnya, kewajiban itu tidak bisa ditawar.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal hak daerah. Kalau tidak dijalankan, ya berarti melanggar regulasi,” ujarnya.
Tag



