“Hak angket itu pada dasarnya hak penyelidikan. Kita selidiki dan lain sebagainya. Dan itu perlu tahapan,” jelas Ayub.
Menurutnya, penggunaan hak angket harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berbasis pada kebutuhan yang jelas, agar tidak menimbulkan kesan politisasi ataupun keputusan yang terburu-buru. Ia menegaskan, seluruh proses harus tetap berpijak pada aturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Di tengah menguatnya tekanan publik melalui aksi 21 April, Ayub memastikan bahwa DPRD Kaltim tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tuntutan harus direspons melalui mekanisme kelembagaan yang sah agar menghasilkan keputusan yang kuat secara hukum dan politik.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi utama DPRD adalah menjalankan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk memastikan setiap kebijakan eksekutif berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
“Kita berkomitmen untuk melakukan itu dan memang wajib kita lakukan sebagai penyeimbang eksekutif dan legislatif, karena itu fungsi kita,” tutupnya menegaskan. (sobizz/raf)
- Dirut Baru Bankaltimtara Diharap Ulang Sukses Bank DKI, Anggota DPRD Syahariah Mas'ud Beri Catatan
- Peran Media Dipertanyakan, YMH Nilai Pers Kaltim Belum Maksimal Kawal Transisi Energi Berkeadilan
- Andi Harun Tegaskan WFH ASN Samarinda Efektif, Penghematan BBM Tembus Belasan Juta per Hari
- Hasan Mas'ud Bilang Pengawasan Sudah Berjalan, Akademisi Nilai soal 3 M: Memble, Melempem dan Mandul
Tag




