Arus Publik

Tuntutan dan Pakta Integritas Ditandatangani Unsur Dewan, Ayub: DPRD Tak Menutup Mata soal Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 19:35

WAWANCARA - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Gelombang desakan penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur dalam aksi unjuk rasa 21 April mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub.

Pria yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim ini menjadi salah satu anggota dewan yang turun langsung menemui massa aksi.

Saat itu, DPRD bersama perwakilan massa turut menyepakati penandatanganan pakta integritas.

Dokumen tersebut berisi komitmen untuk bertanggung jawab secara politik dan moral, menjalankan seluruh tuntutan yang disampaikan, serta siap menghadapi tekanan publik apabila tidak ditepati.

Adapun tuntutan utama massa meliputi audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD.

Pakta integritas itu ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, bersama perwakilan dari tujuh fraksi yang ada di parlemen daerah.

Dikatakan Ayub,  langkah pengambilan hak angket di Karang Paci tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus melalui mekanisme dan tahapan yang jelas sesuai aturan.

“Kita tidak bisa sekonyong-konyong melakukan hak angket. Harus masukkan dulu interpelasi, baru menggunakan hak angket,” jelas Ayub saat ditemui usai aksi unjuk rasa, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan daerah, DPRD memiliki instrumen pengawasan yang berjenjang.

Hak interpelasi menjadi pintu awal untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah atas kebijakan strategis yang menimbulkan polemik atau menjadi perhatian publik.

“Hak interpelasi adalah langkah dimana DPRD mengajukan pertanyaan, dengan memanggil gubernur dan wakil gubernur atau hal-hal yang terkait untuk ditanyakan,” jelaskan.

Ayub menjelaskan, melalui forum interpelasi, DPRD dapat memanggil gubernur, wakil gubernur, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan keterangan secara terbuka.

Proses ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang dapat menjadi materi interpelasi, di antaranya sorotan publik terhadap anggaran pengadaan mobil dinas Gubernur bernilai Rp8,5 miliar hingga anggaran renovasi rumah jabatan Gubernur-Wakil Gubernur senilai Rp25 miliar yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. 

“Misalnya terkait Rp8,5 miliar pengadaan mobil atau Rp25 miliar renovasi rumah jabatan gubernur-wakil gubernur, atau pengadaan lain yang menjadi perhatian masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Ayub menegaskan bahwa interpelasi adalah tahapan krusial untuk mengumpulkan data, klarifikasi, serta dasar argumentasi sebelum DPRD mengambil langkah yang lebih jauh.

“Nah setelah hak interpelasi itu terpenuhi, baru kemudian menuju hak angket,” ucapnya.

Ia menjelaskan, hak angket memiliki konsekuensi yang lebih serius karena masuk pada tahap penyelidikan. Dalam fase ini, DPRD tidak hanya meminta penjelasan, tetapi juga dapat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dugaan permasalahan secara lebih mendalam.

“Hak angket itu pada dasarnya hak penyelidikan. Kita selidiki dan lain sebagainya. Dan itu perlu tahapan,” jelas Ayub.

Menurutnya, penggunaan hak angket harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berbasis pada kebutuhan yang jelas, agar tidak menimbulkan kesan politisasi ataupun keputusan yang terburu-buru. Ia menegaskan, seluruh proses harus tetap berpijak pada aturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Di tengah menguatnya tekanan publik melalui aksi 21 April, Ayub memastikan bahwa DPRD Kaltim tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tuntutan harus direspons melalui mekanisme kelembagaan yang sah agar menghasilkan keputusan yang kuat secara hukum dan politik.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi utama DPRD adalah menjalankan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk memastikan setiap kebijakan eksekutif berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

“Kita berkomitmen untuk melakukan itu dan memang wajib kita lakukan sebagai penyeimbang eksekutif dan legislatif, karena itu fungsi kita,” tutupnya menegaskan. (sobizz/raf)

 

Tag

MORE