Hak interpelasi menjadi pintu awal untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah atas kebijakan strategis yang menimbulkan polemik atau menjadi perhatian publik.
“Hak interpelasi adalah langkah dimana DPRD mengajukan pertanyaan, dengan memanggil gubernur dan wakil gubernur atau hal-hal yang terkait untuk ditanyakan,” jelaskan.
Ayub menjelaskan, melalui forum interpelasi, DPRD dapat memanggil gubernur, wakil gubernur, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan keterangan secara terbuka.
Proses ini dinilai penting untuk memastikan transparansi serta memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang dapat menjadi materi interpelasi, di antaranya sorotan publik terhadap anggaran pengadaan mobil dinas Gubernur bernilai Rp8,5 miliar hingga anggaran renovasi rumah jabatan Gubernur-Wakil Gubernur senilai Rp25 miliar yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
“Misalnya terkait Rp8,5 miliar pengadaan mobil atau Rp25 miliar renovasi rumah jabatan gubernur-wakil gubernur, atau pengadaan lain yang menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ayub menegaskan bahwa interpelasi adalah tahapan krusial untuk mengumpulkan data, klarifikasi, serta dasar argumentasi sebelum DPRD mengambil langkah yang lebih jauh.
“Nah setelah hak interpelasi itu terpenuhi, baru kemudian menuju hak angket,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hak angket memiliki konsekuensi yang lebih serius karena masuk pada tahap penyelidikan. Dalam fase ini, DPRD tidak hanya meminta penjelasan, tetapi juga dapat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dugaan permasalahan secara lebih mendalam.
Tag



