ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) memulai langkah awal penerapan pemidanaan modern berbasis pemulihan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (9/12/2025) pagi.
Hal itu dinilai kolaborasi antara Kejati, Kejari se-Kaltim, serta pemerintah kabupaten/kota.
Kaltim Bersiap Sambut Pemberlakuan KUHP 2023
Langkah ini tidak sekadar seremoni, tetapi bentuk penegasan bahwa Kaltim bersiap lebih cepat menyambut pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial adalah jenis pemidanaan baru dalam KUHP, yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Pilihan kebijakan ini mengubah orientasi hukuman, dari semata-mata pengurungan menjadi pemulihan relasi sosial.
Kepala Kejati Kaltim Supardi mengatakan kerja sama tersebut memiliki makna strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional.
“Pidana kerja sosial bukan hanya alternatif dari pidana penjara, tetapi juga perwujudan pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujarnya.
- Rekap Korupsi Kaltim Sepanjang 2025: 52 Penyelidikan, 40 Penyidikan, dan Rp19,77 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
- Jawaban Rudy Mas’ud Ditanya soal Pilkada Lewat DPRD: Serahkan Keputusan ke Pemerintah Pusat, Apa Saja Tidak Masalah
- Sungai Kelai–Segah Kian Dangkal: Kadis ESDM Sebut ‘Bisa Main Bola Saat Surut’
Pidana Kerja Sosial: Peluang Kedua bagi Pelaku
Menurut Supardi, pidana kerja sosial memberi ruang lebih manusiawi bagi pelaku tetap mempertahankan kehidupan sosial dan ekonomi tanpa kehilangan kebebasan sepenuhnya, sekaligus memaksa mereka berhadapan dengan kewajiban moral memperbaiki kesalahan melalui kerja nyata di tengah masyarakat.
Model seperti ini dinilai mampu mengurangi stigma, mempercepat reintegrasi sosial, dan menciptakan sanksi yang lebih proporsional.
Namun Supardi menekankan, keberhasilan skema ini tidak dapat ditanggung Kejaksaan sendiri.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor. Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan,” jelasnya.
Karena itu, MoU ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, aman, dan bermanfaat.
Ia menyebut kerja sama tersebut bukan hanya administratif.
“Kerja sama ini bukan hanya kerja administratif, tetapi juga kerja moral dan sosial. Kita ingin menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” lanjutnya.
Apresiasi dan Dukungan terhadap Implementasi Pidana Kerja Sosial
Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang mendukung kesiapan implementasi kebijakan ini.
Penghargaan khusus diberikan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dalam program-program sosial yang memperkuat agenda pemidanaan berbasis pemulihan.
Dalam penjelasan berikutnya, Supardi menegaskan pidana kerja sosial bukan semata sanksi, tetapi ruang untuk memperbaiki diri.
Efek tambahannya dinilai penting yakni mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini kelebihan kapasitas, meningkatkan kebersihan fasilitas publik, hingga menciptakan partisipasi sosial yang lebih luas.
“Semoga kerja sama ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya.
Pidana Kerja Sosial Sebagai Instrumen Hukum Progresif
Di sisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyebut kerja sosial adalah instrumen baru yang membawa dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat bagi ruang publik.
Orang nomor satu di Kaltim itu mengatakan, arah kebijakan hukum nasional memang sedang bergeser ke hukum progresif dan nilai keadilan restoratif.
Orientasinya bukan lagi menghukum seberat-beratnya, tetapi memulihkan relasi sosial dan membangun tanggung jawab pelaku kepada masyarakat.
Terakhir, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa gagasan ini sudah ia kenal sejak lama.
“Saya ikut merancang Undang Undang ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” pungkasnya.
(wan)
- AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025: Dinilai Gelap, Tidak Transparan, dan Tak Libatkan Konstituen
- “Korupsi Tambang Bukan Cuma Merugikan Negara, Tapi Rampas Hidup Warga": Jatam Ingatkan Lagi Luka di Balik Industri Ekstraktif
- Peta Data Bencana Kaltim Sepanjang 2025: Samarinda 223 Kasus, Balikpapan 85, Mahulu Paling Sedikit




