ARUSBAWAH.CO - Wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan langsung oleh rakyat, memicu respons dari sejumlah tokoh politik.
Rudy Mas’ud, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Gubernur Kaltim, menilai wacana ini berada di ranah pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor gubernur, Selasa (9/12/2025).
Ditanya wartawan terkait rencana Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, Rudy menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Begini, itu adalah tentu ada aturan, ada undang-undang. Bahwa undang-undang Pemilu ada, itu nanti biar di pemerintah pusat yang akan membahas itu. Apakah nanti pemilihan itu secara langsung ataupun melalui DPRD itu nanti kita serahkan kepada pemerintah pusat. Intinya apa saja enggak ada masalah,” ujar Rudy.
Ketika ditanya apakah setuju atau tidak dengan wacana tersebut, Rudy menegaskan dukungannya pada keputusan pemerintah pusat.
“Kami akan mendukung apapun kebijakan daripada pemerintah pusat,” tambahnya.
Bahlil Lahadalia Usulkan Pilkada Lewat DPRD untuk Efisiensi Politik
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyinggung rencana ini dalam peringatan HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
Bahlil mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang cukup dilakukan melalui DPRD, sehingga proses politik tidak terlalu mahal dan rumit.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya.
Bahlil juga menekankan perlunya kajian mendalam sebelum pembahasan RUU bidang politik dimulai tahun depan.
Ia menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah atau membatalkan UU yang sudah disahkan.
“Saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi,” ucapnya.
Tag



