Padahal, salah satu syarat penerima program adalah memiliki IPK minimal 3,25.
“Ternyata pas kami cek, banyak yang IP-nya ternyata cuma sekian-sekian,” kata Dasmiah.
Ia menjelaskan bahwa sebagian mahasiswa mengira pemerintah tidak akan memeriksa data tersebut secara detail.
“Ternyata mereka dikira kita enggak ngecek di PD Dikti,” ujarnya.
Selain itu, terdapat juga pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia, namun tetap dimasukkan dalam daftar penerima oleh kampus.
Kasus tersebut akhirnya ditarik kembali setelah pihak perguruan tinggi menyadari adanya kesalahan dalam pengisian data.
Verifikasi Diperketat hingga Juni
Setelah sejumlah temuan tersebut, Biro Kesra memperketat sistem verifikasi penerima program Gratispol.
Proses pendaftaran program bantuan pendidikan Gratispol masih dibuka hingga Juni 2026.
Mahasiswa yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut akan dianggap tidak mengikuti program.
“Kalau sampai bulan Juni dia tetap tidak mendaftar, maka kami anggap dia tidak mendaftar,” kata Dasmiah.
Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah memiliki basis data yang jelas sebelum menyalurkan dana bantuan pendidikan.
“Bagaimana kami mau ngasih kalau enggak ada base data,” ujarnya.
Dasmiah juga menegaskan bahwa program Gratispol menggunakan anggaran negara sehingga setiap penerima harus memenuhi syarat yang jelas dan terverifikasi.
“Namanya duit negara harus ada batasan,” demikian kata Dasmiah.
(wan)
- Temui Seno Aji, Austria Mau Investasi di Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Industri di Kaltim
- Dari Gratispol - Jembatan Nibung ke Isu Dinasti - Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Deretan Kejadian di Tahun Pertama Rudy Mas’ud
- Cek Nama Kamu, Pemprov Kaltim Umumkan 14.949 Penerima Gratispol Tahap 2 dengan Bantuan UKT Hingga Rp25 Juta
Tag




