ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim menemukan indikasi kecurangan dalam proses verifikasi program bantuan pendidikan Gratispol.
Temuan itu muncul setelah proses validasi data mahasiswa dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan setidaknya ada puluhan pendaftar yang diduga menggunakan skema curang dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
Praktik itu terungkap ketika tim verifikasi mencocokkan data mahasiswa yang diajukan perguruan tinggi dengan basis data kependudukan nasional.
“Kami harus memverifikasi validasi data kan harus berdasarkan KTP. Ternyata itu pun KTP itu aja banyak dipalsukan,” kata Dasmiah saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada, Senin (9/3/2026).
Kata Dasmiah, sejumlah identitas yang diajukan mahasiswa ternyata tidak sesuai dengan data kependudukan resmi.
Saat ditelusuri lebih lanjut di sistem Disdukcapil, identitas tersebut justru milik orang lain.
“Pas kami cek di Dukcapil bukan orang Kaltim,” ujarnya.
Skema Curang: Pakai NIK Teman Agar Lolos
Modus yang ditemukan cukup sederhana namun berisiko serius.
Beberapa mahasiswa diduga menggunakan NIK milik teman atau orang lain yang tercatat sebagai warga Kaltim agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan pendidikan Gratispol.
Dalam sejumlah kasus, nama pada data mahasiswa tidak cocok dengan identitas yang tercatat dalam sistem kependudukan.
“Ternyata itu NIK bukan punya dia. NIK orang lain. Dikira kita mungkin kami enggak konfirmasi ke Dukcapil,” kata Dasmiah.
Ia menjelaskan, sebagian mahasiswa tampaknya tidak menyangka bahwa seluruh data pendaftar akan diverifikasi secara langsung ke basis data Disdukcapil.
Ketika proses pemeriksaan dilakukan, ketidaksesuaian identitas langsung terdeteksi.
“Banyak kejadian itu. Yang muncul nama orang lain. Loh. Siapa ini?” ujarnya.
Temuan tersebut tidak hanya berasal dari satu perguruan tinggi.
Berdasarkan penelusuran sementara, praktik penggunaan NIK orang lain ditemukan di beberapa kampus di Samarinda dan juga melibatkan pendaftar dari luar daerah.
“Beberapa kampus di Samarinda Ada juga yang luar daerah,” kata Dasmiah.
Data Curang Langsung Dihapus
Begitu temuan tersebut muncul, Biro Kesra langsung mengambil tindakan.
Data mahasiswa yang terindikasi menggunakan identitas palsu langsung dicoret dari daftar penerima program.
“Langsung kita cut,” ujar Dasmiah menegaskan.
Namun ia menekankan bahwa pihak kampus tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena data awal memang diinput oleh mahasiswa saat proses pendaftaran program.
“Kami enggak menyalahkan kampus. Tapi data itu dari kampus,” katanya.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap memberikan teguran kepada perguruan tinggi agar lebih teliti saat memverifikasi data mahasiswa yang diajukan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Awalnya Karena Pemprov Ingin Semua Mahasiswa Terakomodasi
Dasmiah menjelaskan bahwa situasi ini bermula dari kebijakan pemerintah daerah yang mencoba memperluas akses mahasiswa terhadap program Gratispol.
Saat proses perubahan mekanisme program dilakukan sebelumnya, Pemprov Kaltim hanya memiliki waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Pada saat itu, jumlah mahasiswa yang mendaftar baru sekitar 60 persen dari target penerima.
“Jadi sebenarnya pada waktu perubahan itu kan kita cuman punya waktu 1 bulan. Nah, sementara mahasiswa itu yang daftar itu belum semua. Masih sekitar 60 persen,” jelasnya.
Agar bantuan tidak kembali ke kas daerah, Biro Kesra kemudian mengumpulkan seluruh perguruan tinggi dan meminta mereka menyerahkan daftar mahasiswa yang berpotensi menjadi penerima bantuan.
“Daripada uang itu kembali saya kumpulkan lah semua perguruan tinggi,” kata Dasmiah.
Namun syaratnya, setiap perguruan tinggi wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa seluruh data mahasiswa yang diserahkan benar dan valid.
“Nah, itu sebenarnya makanya kampus juga ngakuin mereka. Terjadilah yang sekarang lapor di LBH,” ujarnya.
Kecurangan Lain: IPK dan Usia Dipalsukan
Selain penggunaan NIK orang lain, Biro Kesra juga menemukan indikasi manipulasi data akademik dalam proses pengajuan bantuan pendidikan Gratispol.
Dalam beberapa kasus, indeks prestasi kumulatif (IPK) yang dilampirkan mahasiswa ternyata tidak sesuai dengan data resmi di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Padahal, salah satu syarat penerima program adalah memiliki IPK minimal 3,25.
“Ternyata pas kami cek, banyak yang IP-nya ternyata cuma sekian-sekian,” kata Dasmiah.
Ia menjelaskan bahwa sebagian mahasiswa mengira pemerintah tidak akan memeriksa data tersebut secara detail.
“Ternyata mereka dikira kita enggak ngecek di PD Dikti,” ujarnya.
Selain itu, terdapat juga pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia, namun tetap dimasukkan dalam daftar penerima oleh kampus.
Kasus tersebut akhirnya ditarik kembali setelah pihak perguruan tinggi menyadari adanya kesalahan dalam pengisian data.
Verifikasi Diperketat hingga Juni
Setelah sejumlah temuan tersebut, Biro Kesra memperketat sistem verifikasi penerima program Gratispol.
Proses pendaftaran program bantuan pendidikan Gratispol masih dibuka hingga Juni 2026.
Mahasiswa yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut akan dianggap tidak mengikuti program.
“Kalau sampai bulan Juni dia tetap tidak mendaftar, maka kami anggap dia tidak mendaftar,” kata Dasmiah.
Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah memiliki basis data yang jelas sebelum menyalurkan dana bantuan pendidikan.
“Bagaimana kami mau ngasih kalau enggak ada base data,” ujarnya.
Dasmiah juga menegaskan bahwa program Gratispol menggunakan anggaran negara sehingga setiap penerima harus memenuhi syarat yang jelas dan terverifikasi.
“Namanya duit negara harus ada batasan,” demikian kata Dasmiah.
(wan)
- Temui Seno Aji, Austria Mau Investasi di Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Industri di Kaltim
- Dari Gratispol - Jembatan Nibung ke Isu Dinasti - Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Deretan Kejadian di Tahun Pertama Rudy Mas’ud
- Cek Nama Kamu, Pemprov Kaltim Umumkan 14.949 Penerima Gratispol Tahap 2 dengan Bantuan UKT Hingga Rp25 Juta




