Arus Publik

Gratispol

Temuan Beasiswa Gratispol: Rp1,05 Miliar Kelebihan Bayar dan Rp2,10 Miliar Tak Tersalurkan, BPK Beri Waktu 60 Hari

BPK temukan masalah di beasiswa Gratispol Kaltim 2025

Senin, 25 Mei 2026 20:23

Rapat Paripurna DPRD Kaltim saat sambutan I Nyoman Wara (BPK RI) terkait temuan Beasiswa Gratispol 2025 (Foto: Istimewa)

Akuntabilitas Biro Kesra dalam Target 60 Hari

Masih berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pihak BPK, selain harus membenahi sistem verifikasi data agar kekeliruan serupa tidak terulang kembali di masa depan, Biro Kesra kini berkewajiban untuk memproses pengembalian dana kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar tersebut agar dapat disetorkan kembali secara utuh ke kas daerah.

I Nyoman Wara menegaskan bahwa proses penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini terikat oleh batasan waktu yang diatur dalam undang-undang, yaitu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan secara resmi hari ini.

"Rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur beserta jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan," tegas I Nyoman Wara merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Kewajiban penuntasan temuan dalam tenggat dua bulan ini disaksikan langsung oleh seluruh peserta sidang paripurna. 

Agenda penyerahan laporan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang datang mewakili Gubernur, beserta jajaran unsur forum koordinasi pimpinan daerah. (son)

Tag

MORE