Akuntabilitas Biro Kesra dalam Target 60 Hari
Masih berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pihak BPK, selain harus membenahi sistem verifikasi data agar kekeliruan serupa tidak terulang kembali di masa depan, Biro Kesra kini berkewajiban untuk memproses pengembalian dana kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar tersebut agar dapat disetorkan kembali secara utuh ke kas daerah.
I Nyoman Wara menegaskan bahwa proses penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini terikat oleh batasan waktu yang diatur dalam undang-undang, yaitu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan secara resmi hari ini.
"Rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur beserta jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan," tegas I Nyoman Wara merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Kewajiban penuntasan temuan dalam tenggat dua bulan ini disaksikan langsung oleh seluruh peserta sidang paripurna.
Agenda penyerahan laporan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang datang mewakili Gubernur, beserta jajaran unsur forum koordinasi pimpinan daerah. (son)
- Rudy Mas’ud Bilang Setujui Hak Angket, Castro: 'Hanya Gimik untuk Meredam Demo'
- Sudarno Singgung Masa Lalu Pekerjaan Humas Aliansi, Lukman: Saya Lebih Memilih Posisi Terhormat Sebagai Rakyat dan Ojol, Daripada Menjadi Penjilat
- Diminta Mundur Jabatan dan Setujui Hak Angket Lewat Golkar, Rudy Mas'ud: Pakai Proses dong, Ada Tata Negara Ada Aturan Main




