Arus Publik

Gratispol

Temuan Beasiswa Gratispol: Rp1,05 Miliar Kelebihan Bayar dan Rp2,10 Miliar Tak Tersalurkan, BPK Beri Waktu 60 Hari

BPK temukan masalah di beasiswa Gratispol Kaltim 2025

Senin, 25 Mei 2026 20:23

Rapat Paripurna DPRD Kaltim saat sambutan I Nyoman Wara (BPK RI) terkait temuan Beasiswa Gratispol 2025 (Foto: Istimewa)

ARUSBAWAH.CO -  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan permasalahan dalam penyaluran anggaran Beasiswa Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2025. 

Temuan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna Ke-11 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (25/5/2026).

Meskipun secara keseluruhan laporan keuangan Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya sejak 2012, BPK memberikan catatan khusus agar tata kelola sektor pendidikan ini segera diperbaiki.

Anggaran Rp 2.10 Miliar Tak Tersalurkan

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, yang hadir mewakili pimpinan BPK RI, menyampaikan bahwa program Beasiswa Gratispol belum didukung oleh sistem pengelolaan yang memadai. 

Menurut pemaparannya, ada dua masalah anggaran yang terjadi sekaligus dalam pembagian beasiswa tersebut

Berdasarkan data yang disampaikan I Nyoman Wara, masalah pertama adalah terjadinya kelebihan pembayaran dana beasiswa dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar. 

Masalah kedua, terdapat anggaran sebesar Rp2,10 miliar yang tidak tersalurkan. 

Dampaknya, pihak BPK menyebut dana tersebut mengendap sehingga tidak dapat dialihkan kepada pelajar atau mahasiswa lain yang sedang memerlukan bantuan biaya pendidikan.

"Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya," kata I Nyoman Wara saat membacakan laporan di hadapan sidang paripurna.

Lemahnya Sinkronisasi Data Antar-Wilayah

Merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI, I Nyoman Wara mengidentifikasi bahwa salah satu penyebab utama dari kendala penyaluran ini adalah belum kuatnya koordinasi dan sinkronisasi data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim. 

Menurut penjelasan BPK, karena validasi data antar-wilayah ini tidak berjalan dengan baik, distribusi beasiswa di lapangan menjadi tidak tepat sasaran.

Atas temuan tersebut, BPK RI mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Kaltim memberikan instruksi langsung kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) selaku instansi penanggung jawab program untuk segera melakukan perbaikan administrasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah di tingkat bawah.

"BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur antara lain agar menginstruksikan Kepala Biro Kesra untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar ke kas daerah dan melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten kota di lingkungan provinsi Kalimantan Timur," lanjut I Nyoman Wara.

Akuntabilitas Biro Kesra dalam Target 60 Hari

Masih berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pihak BPK, selain harus membenahi sistem verifikasi data agar kekeliruan serupa tidak terulang kembali di masa depan, Biro Kesra kini berkewajiban untuk memproses pengembalian dana kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar tersebut agar dapat disetorkan kembali secara utuh ke kas daerah.

I Nyoman Wara menegaskan bahwa proses penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK ini terikat oleh batasan waktu yang diatur dalam undang-undang, yaitu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan secara resmi hari ini.

"Rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur beserta jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan," tegas I Nyoman Wara merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Kewajiban penuntasan temuan dalam tenggat dua bulan ini disaksikan langsung oleh seluruh peserta sidang paripurna. 

Agenda penyerahan laporan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang datang mewakili Gubernur, beserta jajaran unsur forum koordinasi pimpinan daerah. (son)

Tag

MORE