ARUSBAWAH.CO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan permasalahan dalam penyaluran anggaran Beasiswa Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna Ke-11 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (25/5/2026).
Meskipun secara keseluruhan laporan keuangan Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya sejak 2012, BPK memberikan catatan khusus agar tata kelola sektor pendidikan ini segera diperbaiki.
Anggaran Rp 2.10 Miliar Tak Tersalurkan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, yang hadir mewakili pimpinan BPK RI, menyampaikan bahwa program Beasiswa Gratispol belum didukung oleh sistem pengelolaan yang memadai.
Menurut pemaparannya, ada dua masalah anggaran yang terjadi sekaligus dalam pembagian beasiswa tersebut
Berdasarkan data yang disampaikan I Nyoman Wara, masalah pertama adalah terjadinya kelebihan pembayaran dana beasiswa dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar.
Masalah kedua, terdapat anggaran sebesar Rp2,10 miliar yang tidak tersalurkan.
Tag



