Ada Surat Resmi?
Lalu, apakah terdapat surat resmi Kementerian ESDM yang memerintahkan perusahaan PKP2B Generasi I memenuhi DMO 30 persen?
Hingga berita ini ditulis, nomor surat tersebut belum terpublikasi kepada publik.
Dengan demikian, secara hukum, ketentuan DMO nasional masih mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.
Kejelasan mengenai dasar hukum berupa surat atau keputusan administratif yang menjadi landasan penerapan DMO 30 persen tersebut masih menjadi pertanyaan, mengingat hingga kini dokumen resminya belum terpublikasikan kepada masyarakat. (pra)
Baca juga:
- Daftar 5 Perusahaan Tambang Batu Bara Tertua di Kalimantan Timur, Ada yang Beroperasi Lebih dari 40 Tahun
- Warga Berau Unjuk Rasa Tuntut Lahan Dikembalikan, Ini Profil PT Berau Coal dan Pemilik Sahamnya
- Di Balik Gunungan Uang Kasus JMB, Nilainya Ternyata Baru 10 Persen dari Kerugian Negara Versi BPKP
- Dua Perusahaan Disidik Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Satu Berlokasi di Samarinda?
Tag




