Arus Publik

Arus Tambang

Tambang PKP2B Generasi I Diminta Penuhi DMO 30 Persen di Awal Tahun, Apa Dasar Hukumnya?

ILUSTRASI - Ilustrasi tambang batu bara/ Pexels

Isu DMO 30 persen mulai mencuat pada Februari 2026. Saat itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menyatakan pemerintah meminta perusahaan PKP2B Generasi I dan BUMN yang memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 100 persen agar mengalokasikan minimal 30 persen produksinya untuk kebutuhan domestik pada awal tahun.

Menurut Tri, kebijakan tersebut diterapkan karena kelompok perusahaan tersebut tetap memperoleh persetujuan RKAB secara penuh, sehingga pemerintah meminta komitmen lebih besar untuk memasok kebutuhan PT PLN (Persero) pada semester pertama.

"Untuk PKP2B Generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100 persen. Maka dia kita minta di awal, minimal 30 persen tarik ke depan untuk PLN," ujar Tri Winarno dalam keterangannya kepada media pada Februari 2026, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com

Pemerintah saat itu juga menargetkan pasokan sekitar 75 juta ton batubara dari kelompok perusahaan tersebut pada semester I 2026 guna menjamin kecukupan bahan bakar pembangkit listrik nasional.

Belum Ada Kepmen Baru

Meski pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut secara terbuka, Arusbawah.co tidak menemukan adanya Keputusan Menteri ESDM maupun Peraturan Menteri ESDM yang mengubah besaran DMO nasional menjadi 30 persen.

Penelusuran pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM juga menunjukkan regulasi yang masih berlaku adalah Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga pernah menyampaikan bahwa persentase DMO diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar 30 persen apabila produksi batubara nasional dikurangi.

Namun, pernyataan tersebut disampaikan sebagai arah kebijakan pemerintah dan bukan sebagai perubahan regulasi yang telah ditetapkan.

Tag

MORE