ARUSBAWAH.CO - Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan BUMN memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) hingga 30 persen di awal tahun hingga saat ini masih menjadi kabar yang menjadi perhatian di kalangan pertambangan.
Pasalnya, hingga kini belum ditemukan regulasi yang dipublikasikan pemerintah yang secara eksplisit mengubah kewajiban DMO nasional dari 25 persen menjadi 30 persen.
Berdasarkan penelusuran Arusbawah.co, aturan yang masih menjadi dasar hukum pemenuhan DMO batubara secara nasional adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Dalam kepmen tersebut, pemerintah tetap mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri (DMO), mekanisme pelaporan realisasi, evaluasi pemenuhan DMO, pengenaan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, hingga sanksi berupa pembatasan ekspor.
Namun, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan perubahan kewajiban DMO menjadi 30 persen.
Artinya, hingga saat ini ketentuan DMO 25 persen masih menjadi dasar hukum yang berlaku secara nasional.

Muncul dari Pernyataan Dirjen Minerba
Isu DMO 30 persen mulai mencuat pada Februari 2026. Saat itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menyatakan pemerintah meminta perusahaan PKP2B Generasi I dan BUMN yang memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 100 persen agar mengalokasikan minimal 30 persen produksinya untuk kebutuhan domestik pada awal tahun.
Menurut Tri, kebijakan tersebut diterapkan karena kelompok perusahaan tersebut tetap memperoleh persetujuan RKAB secara penuh, sehingga pemerintah meminta komitmen lebih besar untuk memasok kebutuhan PT PLN (Persero) pada semester pertama.
"Untuk PKP2B Generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100 persen. Maka dia kita minta di awal, minimal 30 persen tarik ke depan untuk PLN," ujar Tri Winarno dalam keterangannya kepada media pada Februari 2026, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com
Pemerintah saat itu juga menargetkan pasokan sekitar 75 juta ton batubara dari kelompok perusahaan tersebut pada semester I 2026 guna menjamin kecukupan bahan bakar pembangkit listrik nasional.
Belum Ada Kepmen Baru
Meski pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut secara terbuka, Arusbawah.co tidak menemukan adanya Keputusan Menteri ESDM maupun Peraturan Menteri ESDM yang mengubah besaran DMO nasional menjadi 30 persen.
Penelusuran pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM juga menunjukkan regulasi yang masih berlaku adalah Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga pernah menyampaikan bahwa persentase DMO diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar 30 persen apabila produksi batubara nasional dikurangi.
Namun, pernyataan tersebut disampaikan sebagai arah kebijakan pemerintah dan bukan sebagai perubahan regulasi yang telah ditetapkan.
Ada Surat Resmi?
Lalu, apakah terdapat surat resmi Kementerian ESDM yang memerintahkan perusahaan PKP2B Generasi I memenuhi DMO 30 persen?
Hingga berita ini ditulis, nomor surat tersebut belum terpublikasi kepada publik.
Dengan demikian, secara hukum, ketentuan DMO nasional masih mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.
Kejelasan mengenai dasar hukum berupa surat atau keputusan administratif yang menjadi landasan penerapan DMO 30 persen tersebut masih menjadi pertanyaan, mengingat hingga kini dokumen resminya belum terpublikasikan kepada masyarakat. (pra)
- Daftar 5 Perusahaan Tambang Batu Bara Tertua di Kalimantan Timur, Ada yang Beroperasi Lebih dari 40 Tahun
- Warga Berau Unjuk Rasa Tuntut Lahan Dikembalikan, Ini Profil PT Berau Coal dan Pemilik Sahamnya
- Di Balik Gunungan Uang Kasus JMB, Nilainya Ternyata Baru 10 Persen dari Kerugian Negara Versi BPKP
- Dua Perusahaan Disidik Tipikor Polri soal Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Satu Berlokasi di Samarinda?




