Arus Publik

Gratispol

Surat Ombudsman Terbit, Dugaan Pembatalan Sepihak Gratispol Tak Terbukti, Laporan Tiga Mahasiswa Resmi Ditutup

Kolase surat penutupan laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan dokumentasi tiga mahasiswa bersama tim pendamping usai melaporkan dugaan maladministrasi Program Gratispol Pendidikan. Ombudsman akhirnya menutup laporan setelah menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses pe

Namun daftar SPTJM bukanlah daftar tetap penerima bantuan Gratispol Pendidikan.

SPTJM hanya menjadi bagian dari dokumen usulan yang masih harus diverifikasi oleh sistem berdasarkan seluruh persyaratan yang diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Menurut Dasmiah, banyak masyarakat yang keliru memahami keberadaan nama dalam SPTJM sebagai tanda telah menjadi penerima bantuan.

Padahal, status penerima baru sah setelah diterbitkan SK Gubernur.

"Pengumuman di website adalah pengumuman calon penerima dan belum definitif karena masih harus ditetapkan melalui SK Gubernur. Setelah SK Gubernur terbit, barulah secara resmi dinyatakan sebagai penerima," jelas Dasmiah dalam suratnya.

Tiga Mahasiswa Gugur Verifikasi karena Melebihi Batas Usia

Selain itu, Biro Kesra juga mengungkap alasan utama ketiga mahasiswa tersebut tidak lolos verifikasi.

Seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan usia sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf B angka 3 huruf g Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi sistem, AN yang mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tercatat berusia 33 tahun, padahal batas maksimal usia penerima jenjang S1 adalah 25 tahun.

MFS yang mendaftar pada program studi yang sama tercatat berusia 37 tahun, juga melampaui batas usia yang dipersyaratkan.

Sementara ZK yang mendaftar pada jenjang Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur tercatat berusia 52 tahun, sedangkan batas maksimal usia penerima jenjang S2 hanya 35 tahun.

"Di antara waktu Pengumuman di Website dan Penerbitan SK terdapat masa sanggah yang diatur dalam Petunjuk Teknis, dimana Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas penetapan penerima oleh TP2G. Sanggahan diajukan pada sistem aplikasi yang telah disediakan. Hal ini memberikan jawaban jika ada nama yang terdapat di pengumuman tetapi tidak termuat di SK Gubernur, kemungkinan ada sanggahan dari masyarakat, perguruan tinggi atau puhak lainnya," demikian isi surat penjelasan Biro Kesra ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

(wan)

 

Tag

MORE