Arus Publik

Gratispol

Surat Ombudsman Terbit, Dugaan Pembatalan Sepihak Gratispol Tak Terbukti, Laporan Tiga Mahasiswa Resmi Ditutup

Kolase surat penutupan laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan dokumentasi tiga mahasiswa bersama tim pendamping usai melaporkan dugaan maladministrasi Program Gratispol Pendidikan. Ombudsman akhirnya menutup laporan setelah menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses pe

Ketiga mahasiswa itu mengklaim telah dinyatakan sebagai penerima bantuan program Gratispol, namun kemudian namanya tidak lagi masuk dalam daftar penerima sehingga menganggap telah terjadi pembatalan secara sepihak.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan meminta klarifikasi kepada Biro Kesra Setda Kaltim.

Dalam jawaban tertulis yang sebelumnya diterima redaksi Arusbawah.co pada Kamis (2/7/2026), Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, membantah adanya pembatalan penerima bantuan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut Dasmiah, data mahasiswa yang diajukan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, belum otomatis menjadi penerima bantuan.

Seluruh usulan masih harus melewati proses verifikasi sesuai ketentuan Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025, termasuk pemeriksaan terhadap syarat administrasi dan batas maksimal usia penerima.

 

Biro Kesra: Tiga Nama Tidak Pernah Masuk Pengumuman Resmi Gratispol

Biro Kesra bahkan menyebut ketiga nama tersebut tidak pernah tercantum dalam pengumuman resmi penerima Gratispol Tahap 6 untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Dalam Daerah yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 18 Desember 2025.

"Berdasarkan data pada Pengumuman untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 (Kamis, 18 Desember 2025), ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam pengumuman," tulis Biro Kesra dalam surat jawaban kepada Ombudsman.

Hasil pemeriksaan terhadap daftar pengumuman resmi juga menunjukkan nama AN yang seharusnya berada pada nomor urut 611 berdasarkan urutan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tidak ditemukan.

Hal yang sama terjadi terhadap MFS yang seharusnya berada pada nomor urut 619.

Sementara ZK yang mendaftar pada Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur juga tidak ditemukan dalam rentang nomor urut pengumuman resmi.

Nama di SPTJM Belum Berarti Menjadi Penerima Gratispol

Biro Kesra menjelaskan, ketiga nama tersebut memang sempat tercantum dalam daftar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan masing-masing perguruan tinggi.

Tag

MORE