Arus Publik

Gratispol

Surat Ombudsman Terbit, Dugaan Pembatalan Sepihak Gratispol Tak Terbukti, Laporan Tiga Mahasiswa Resmi Ditutup

Kolase surat penutupan laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan dokumentasi tiga mahasiswa bersama tim pendamping usai melaporkan dugaan maladministrasi Program Gratispol Pendidikan. Ombudsman akhirnya menutup laporan setelah menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses pe

ARUSBAWAH.CODugaan maladministrasi dalam proses pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Gratispol Pendidikan yang dilaporkan tiga mahasiswa ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tanpa temuan pelanggaran.

Ombudsman Perwakilan Kaltim resmi menutup laporan yang diajukan mahasiswa berinisial ZK, AN, dan MFS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur yang dituduhkan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim.

Surat penutupan laporan tersebut tertulis dalam surat bernomor T/302/LM.21-21/003889.2026/V/2026 tentang Penutupan Laporan.

Salinan surat itu diterima redaksi Arusbawah.co pada Senin (13/7/2026).

Kepala Ombudsman Perwakilan RI Kaltim, Mulyadin, dalam suratnya bahwa lembaganya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan ketiga mahasiswa yang sebelumnya menuding adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberian bantuan pendidikan Gratispol.

"Bersama ini diberitahukan bahwa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Zahrah Khan, Andriyanto dan Mira Fajar Suryati mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam proses pemberian bantuan belajar mahasiswa Gratispol kepada pelapor," demikian isi surat tersebut.

Hasil pemeriksaan Ombudsman mengacu pada penjelasan resmi Biro Kesra Setda Kaltim melalui Surat Nomor 400.3/1944/B.KESRA-I tertanggal 24 April 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ketiga pelapor sejatinya belum pernah berstatus sebagai penerima tetap Program Gratispol.

Status mereka masih sebatas calon penerima yang masih harus melalui tahapan verifikasi dan belum pernah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Atas dasar itu, Ombudsman menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses yang dipersoalkan para pelapor.

"Dengan demikian Ombudsman RI berpendapat bahwa laporan dinyatakan selesai dalam hal tidak ditemukan maladministrasi," tulis Ombudsman.

Keputusan itu sekaligus menjadi dasar Ombudsman menutup laporan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Dengan terbitnya surat itu, laporan terhadap ZK, AN, dan MFS resmi dinyatakan selesai dan ditutup.

Awal Mula Laporan: Tiga Mahasiswa Klaim Alami Pembatalan Sepihak Gratispol

Kasus itu sebelumnya muncul setelah ketiga mahasiswa tersebut, didampingi LBH Samarinda, melaporkan dugaan pembatalan sepihak sebagai penerima Program Gratispol Pendidikan.

Ketiga mahasiswa itu mengklaim telah dinyatakan sebagai penerima bantuan program Gratispol, namun kemudian namanya tidak lagi masuk dalam daftar penerima sehingga menganggap telah terjadi pembatalan secara sepihak.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan meminta klarifikasi kepada Biro Kesra Setda Kaltim.

Dalam jawaban tertulis yang sebelumnya diterima redaksi Arusbawah.co pada Kamis (2/7/2026), Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, membantah adanya pembatalan penerima bantuan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut Dasmiah, data mahasiswa yang diajukan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, belum otomatis menjadi penerima bantuan.

Seluruh usulan masih harus melewati proses verifikasi sesuai ketentuan Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025, termasuk pemeriksaan terhadap syarat administrasi dan batas maksimal usia penerima.

 

Biro Kesra: Tiga Nama Tidak Pernah Masuk Pengumuman Resmi Gratispol

Biro Kesra bahkan menyebut ketiga nama tersebut tidak pernah tercantum dalam pengumuman resmi penerima Gratispol Tahap 6 untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Dalam Daerah yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 18 Desember 2025.

"Berdasarkan data pada Pengumuman untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Dalam Daerah Tahun 2025 Tahap 6 (Kamis, 18 Desember 2025), ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam pengumuman," tulis Biro Kesra dalam surat jawaban kepada Ombudsman.

Hasil pemeriksaan terhadap daftar pengumuman resmi juga menunjukkan nama AN yang seharusnya berada pada nomor urut 611 berdasarkan urutan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tidak ditemukan.

Hal yang sama terjadi terhadap MFS yang seharusnya berada pada nomor urut 619.

Sementara ZK yang mendaftar pada Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur juga tidak ditemukan dalam rentang nomor urut pengumuman resmi.

Nama di SPTJM Belum Berarti Menjadi Penerima Gratispol

Biro Kesra menjelaskan, ketiga nama tersebut memang sempat tercantum dalam daftar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan masing-masing perguruan tinggi.

Namun daftar SPTJM bukanlah daftar tetap penerima bantuan Gratispol Pendidikan.

SPTJM hanya menjadi bagian dari dokumen usulan yang masih harus diverifikasi oleh sistem berdasarkan seluruh persyaratan yang diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Menurut Dasmiah, banyak masyarakat yang keliru memahami keberadaan nama dalam SPTJM sebagai tanda telah menjadi penerima bantuan.

Padahal, status penerima baru sah setelah diterbitkan SK Gubernur.

"Pengumuman di website adalah pengumuman calon penerima dan belum definitif karena masih harus ditetapkan melalui SK Gubernur. Setelah SK Gubernur terbit, barulah secara resmi dinyatakan sebagai penerima," jelas Dasmiah dalam suratnya.

Tiga Mahasiswa Gugur Verifikasi karena Melebihi Batas Usia

Selain itu, Biro Kesra juga mengungkap alasan utama ketiga mahasiswa tersebut tidak lolos verifikasi.

Seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan usia sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf B angka 3 huruf g Pergub Nomor 24 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi sistem, AN yang mendaftar pada jenjang S1 Ilmu Hukum Universitas Kutai Kartanegara tercatat berusia 33 tahun, padahal batas maksimal usia penerima jenjang S1 adalah 25 tahun.

MFS yang mendaftar pada program studi yang sama tercatat berusia 37 tahun, juga melampaui batas usia yang dipersyaratkan.

Sementara ZK yang mendaftar pada jenjang Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur tercatat berusia 52 tahun, sedangkan batas maksimal usia penerima jenjang S2 hanya 35 tahun.

"Di antara waktu Pengumuman di Website dan Penerbitan SK terdapat masa sanggah yang diatur dalam Petunjuk Teknis, dimana Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas penetapan penerima oleh TP2G. Sanggahan diajukan pada sistem aplikasi yang telah disediakan. Hal ini memberikan jawaban jika ada nama yang terdapat di pengumuman tetapi tidak termuat di SK Gubernur, kemungkinan ada sanggahan dari masyarakat, perguruan tinggi atau puhak lainnya," demikian isi surat penjelasan Biro Kesra ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

(wan)

 

Tag

MORE