Namun, mereka menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon lainnya, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Kejari Balikpapan.
M. Munari, menilai ketidakhadiran tersebut mencederai prinsip peradilan yang cepat dan sederhana.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran para Termohon lainnya, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Ini mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memperpanjang ketidakpastian hukum atas perkara yang menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar M. Munari.
Desakan Kooperatif di Sidang Lanjutan
ARUKKI mendesak seluruh aparat penegak hukum yang berstatus sebagai Termohon untuk bersikap kooperatif dan hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026.
Munari menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses praperadilan ini agar tidak terjadi undue delay dalam penanganan perkara.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak ada perkara besar yang terkesan ditunda-tunda atau tidak ditangani secara serius,” tambahnya. (pra)
Tag




