Arus Publik

Dugaan Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal

5 Tahun Dugaan Korupsi KKT Tanpa Tersangka, ARUKKI Gugat Praperadilan ke PN Samarinda

Senin, 27 April 2026 10:32

SIPP - Sistem Informasi Penelusuran Perkara terkait permohonan praperadilan diajukan ARUKKI/ sipp.pn-samarinda.go.id

ARUSBAWAH.CO -  Belum adanya tersangka dalam dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan, membuat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda. 

Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari membenarkan adanya permohonan praperadilan itu saat dikonfirmasi Arusbawah.co via sambungan telepon. 

"Praperadilan itu sudah kami ajukan ke PN Samarinda," ucapnya. 

Dilhat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda, permohonan praperadilan itu sudah masuk dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Smr. 

Tiga pihak menjadi pihak Pemohon dalam klasifikasi perkara "sah atau tidaknya penghentian penyidikan" ini, yakni Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), lalu Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi, serta Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia. 

Sementara untuk Pihak Termohon dalam perkara yang diajukan ini adalah Kejaksaan Tinggi Kaltim serta Kejaksaan Negeri Balikpapan

Diagendakan, agenda terdekat adalah masuk pada sidang pertama. 

"Jadwal sidang belum, tapi pendaftaran gugatan sudah. Artinya, kami menuntut itu dilanjutkan," jelas Munari. 

Dalam dokumen resmi yang dikirimkan pihak ARUKKI kepada Arusbawah.co, disebutkan bahwa permohonan dilakukan ini sudah masuk pada upaya hukum ketiga. 

"Permohonan ini merupakan upaya hukum ketiga yang ditempuh oleh PARA PEMOHON guna memutus rantai impunitas dalam perkara korupsi PT KKT yang telah mandek selama 5 tahun.  Upaya ini dilakukan karena penetapan tersangka tidak kunjung dilakukan meskipun pengadilan telah memberikan peringatan yudisial sebelumnya," jelas Munari. 

Munari melanjutkan penjelasannya, bahwa perkara tersebut secara resmi mulai disidik lebih dari lima tahun lalu oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan

Tag

MORE