ARUSBAWAH.CO - Sidang perdana praperadilan terkait dua perkara dugaan korupsi besar di Kalimantan Timur (Kaltim) harus ditunda.
Persidangan yang seyogyanya digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (6/5/2026) itu tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran sejumlah pihak Termohon.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 18 Mei 2026.
Lantas, siapa saja pihak Termohon yang tak hadir dalam jadwal pada 6 Mei 2026 tersebut?
Hanya Kejati Kaltim yang Hadir, Sidang Ditunda
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) sebagai pihak Pemohon menyampaikan bahwa dari pihak Termohon, hanya perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) yang hadir dalam persidangan.
Sementara itu, sejumlah Termohon lainnya tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Kondisi ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang.
Langkah praperadilan ini diajukan oleh ARUKKI bersama FPHI dan LP3HI, dengan kuasa hukum Boyamin Saiman dari Rea Ikaen Law Firm.
Tag



