ARUSBAWAH.CO - Sidang perdana praperadilan terkait dua perkara dugaan korupsi besar di Kalimantan Timur (Kaltim) harus ditunda.
Persidangan yang seyogyanya digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (6/5/2026) itu tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran sejumlah pihak Termohon.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 18 Mei 2026.
Lantas, siapa saja pihak Termohon yang tak hadir dalam jadwal pada 6 Mei 2026 tersebut?
Hanya Kejati Kaltim yang Hadir, Sidang Ditunda
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) sebagai pihak Pemohon menyampaikan bahwa dari pihak Termohon, hanya perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) yang hadir dalam persidangan.
Sementara itu, sejumlah Termohon lainnya tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Kondisi ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang.
Langkah praperadilan ini diajukan oleh ARUKKI bersama FPHI dan LP3HI, dengan kuasa hukum Boyamin Saiman dari Rea Ikaen Law Firm.
"Hanya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang hadir memenuhi panggilan sidang, sementara pihak Termohon lainnya mangkir," jelas Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari lewat pesan WhatsApp kemarin malam.
Dua Perkara Dugaan Korupsi Jadi Objek Praperadilan
Sidang ini membahas dua perkara dugaan korupsi besar yang tengah dimohonkan untuk bisa dilakukan praperadilan oleh pihak ARUKKI.
1. Dugaan Korupsi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB)
- Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN Smr
- Termohon: Kejaksaan Agung RI, Kejati Kaltim, dan KPK
- Pokok Perkara: Dugaan pungutan liar berkedok tarif floating crane fiktif
- Potensi kerugian negara: mencapai Rp5,04 triliun
2. Dugaan Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT)
- Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2026/PN Smr
- Termohon: Kejaksaan Agung RI, Kejati Kaltim, dan Kejari Balikpapan
- Pokok Perkara: Dugaan penyalahgunaan kewenangan di Terminal Peti Kemas Balikpapan
- Catatan: penyidikan disebut telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa penetapan tersangka
ARUKKI Soroti Ketidakhadiran Termohon
ARUKKI mengapresiasi kehadiran Kejati Kaltim dalam persidangan.
Namun, mereka menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon lainnya, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Kejari Balikpapan.
M. Munari, menilai ketidakhadiran tersebut mencederai prinsip peradilan yang cepat dan sederhana.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran para Termohon lainnya, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Ini mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memperpanjang ketidakpastian hukum atas perkara yang menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar M. Munari.
Desakan Kooperatif di Sidang Lanjutan
ARUKKI mendesak seluruh aparat penegak hukum yang berstatus sebagai Termohon untuk bersikap kooperatif dan hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026.
Munari menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses praperadilan ini agar tidak terjadi undue delay dalam penanganan perkara.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak ada perkara besar yang terkesan ditunda-tunda atau tidak ditangani secara serius,” tambahnya. (pra)




