"Hanya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang hadir memenuhi panggilan sidang, sementara pihak Termohon lainnya mangkir," jelas Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari lewat pesan WhatsApp kemarin malam.
Dua Perkara Dugaan Korupsi Jadi Objek Praperadilan
Sidang ini membahas dua perkara dugaan korupsi besar yang tengah dimohonkan untuk bisa dilakukan praperadilan oleh pihak ARUKKI.
1. Dugaan Korupsi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB)
- Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN Smr
- Termohon: Kejaksaan Agung RI, Kejati Kaltim, dan KPK
- Pokok Perkara: Dugaan pungutan liar berkedok tarif floating crane fiktif
- Potensi kerugian negara: mencapai Rp5,04 triliun
2. Dugaan Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT)
- Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2026/PN Smr
- Termohon: Kejaksaan Agung RI, Kejati Kaltim, dan Kejari Balikpapan
- Pokok Perkara: Dugaan penyalahgunaan kewenangan di Terminal Peti Kemas Balikpapan
- Catatan: penyidikan disebut telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa penetapan tersangka
ARUKKI Soroti Ketidakhadiran Termohon
ARUKKI mengapresiasi kehadiran Kejati Kaltim dalam persidangan.
Tag



