ARUSBAWAH.CO - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menyatakan masih menunggu respons resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan dugaan kejanggalan pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan penyewaan kendaraan dinas Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Laporan itu disebut telah dikirim ke KPK di Jakarta dalam dua waktu berbeda.
Untuk aduan pengadaan mobil dinas gubernur, surat pelaporan dibuat pada 3 Maret 2026, sedangkan untuk persoalan sewa kendaraan dinas di Samarinda dilayangkan pada 9 April 2026.
ARRUKI Klaim Tunggu Balasan KPK
Wakil Ketua ARUKKI, Munari, mengatakan pihaknya belum menerima jawaban resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Itu langsung saya kirimkan ke kantor KPK di Jakarta. Biasanya kalau kami bersurat, pasti ada jawaban. Tapi sampai sekarang saya belum terima balasan,” ujar Munari kepada Arusbawah.co, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, jika tidak ada respons dalam waktu dekat, ARUKKI akan berkonsultasi dengan pembinanya, Boyamin Saiman, untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kalau memang tidak dijawab, kami akan konsultasi dulu. Karena untuk mengakhiri polemik ini harus ada upaya hukum, supaya terang apakah ada kebocoran uang daerah atau tidak,” katanya.
Hal itu disampaikan Munari untuk berkonsultasi perihal perlu tidaknya pihaknya bersurat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar lembaga anti rasuah itu menelusuri soal laporan dari ARUKKI tersebut.
Mobil Dinas Rudy Mas’ud Rp8,5 Miliar
ARUKKI menilai pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kaltim menyisakan pertanyaan serius.
Munari menyebut, berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, batas tertinggi belanja kendaraan kepala daerah disebut hanya Rp2,4 miliar.
Namun dalam praktiknya, pengadaan mobil dinas gubernur disebut mencapai Rp8,5 miliar.
"Pemprov mengadakan mobil atau belanja, itu sampai Rp 8,5 Miliar. Ini tak masuk akal ini. Berarti terjadi mark-up dan merubah kualifikasi atau spek mobil di up sampai Rp 8,5 Miliar," jelas Munari.

Tag




