Selain mencantumkan lokasi jaringan pejalan kaki, RTRW Kota Samarinda juga memuat strategi peningkatan akses pelayanan perkotaan melalui penyediaan sarana dan prasarana pedestrian pada kawasan fungsional dan jalan-jalan utama kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) yang menjadi bagian dari arah pengembangan tata ruang Kota Samarinda hingga tahun 2042.
Jaringan pejalan kaki sendiri masuk dalam kelompok infrastruktur perkotaan bersama sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, serta jaringan evakuasi bencana.
Melalui RTRW, pemerintah daerah menetapkan arah pembangunan jangka panjang yang menjadi acuan dalam pengembangan berbagai infrastruktur perkotaan, termasuk fasilitas pendukung bagi pejalan kaki di pusat kota.
Dokumen RTRW Kota Samarinda berlaku hingga tahun 2042 dan menjadi pedoman dalam penataan ruang serta pengembangan wilayah di berbagai sektor pembangunan. (sal)




