Berdasarkan Pasal 29 RTRW Kota Samarinda, terdapat sembilan ruas jalan yang masuk dalam jaringan pejalan kaki.
Kesembilan ruas jalan tersebut meliputi:
- Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota
- Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota
- Jalan KH Abdul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota
- Jalan KH Agus Salim, melintasi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sungai Pinang
- Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota
- Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota
- Jalan P Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota
- Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota
- Jalan Yos Sudarso menuju Pelabuhan Samarinda, Kecamatan Samarinda Kota
Dari daftar tersebut, sebagian besar koridor pejalan kaki berada di kawasan pusat Kota Samarinda yang menjadi pusat kegiatan perdagangan, jasa, pemerintahan, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.
Keberadaan jaringan pejalan kaki dinilai penting untuk mendukung aksesibilitas warga, terutama di kawasan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.




