Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW 2023-2042 Samarinda Tetapkan Sembilan Koridor Jaringan Pejalan Kaki di Pusat Kota

Sembilan ruas jalan di pusat kota masuk jaringan pejalan kaki

ILUSTRASI - Ilustrasi trotoar dan fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan. RTRW Kota Samarinda 2023–2042 mencantumkan sembilan ruas jalan sebagai bagian dari jaringan pejalan kaki/Foto: Pexels

Berdasarkan Pasal 29 RTRW Kota Samarinda, terdapat sembilan ruas jalan yang masuk dalam jaringan pejalan kaki.

Kesembilan ruas jalan tersebut meliputi:

  • Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan KH Abdul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan KH Agus Salim, melintasi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sungai Pinang
  • Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan P Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Yos Sudarso menuju Pelabuhan Samarinda, Kecamatan Samarinda Kota

Dari daftar tersebut, sebagian besar koridor pejalan kaki berada di kawasan pusat Kota Samarinda yang menjadi pusat kegiatan perdagangan, jasa, pemerintahan, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.

Keberadaan jaringan pejalan kaki dinilai penting untuk mendukung aksesibilitas warga, terutama di kawasan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Jadi Bagian Strategi Pelayanan Perkotaan

Tag

MORE