ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan pengembangan jaringan kereta api umum dan khusus dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Rencana tersebut tercantum dalam Pasal 15 yang mengatur sistem jaringan kereta api sebagai bagian dari pengembangan transportasi wilayah Kota Samarinda dalam jangka panjang.
Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan kereta api terdiri atas jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api yang akan mendukung konektivitas antarwilayah di Kalimantan Timur.
Lima Kecamatan di Samarinda Bakal Dilintasi Jalur Trans Kalimantan
Jaringan jalur kereta api tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
Untuk jalur kereta api umum, RTRW mencantumkan jaringan jalur kereta api antarkota Trans Kalimantan rute Balikpapan–Samarinda.
Tag



