Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW 2023-2042 Samarinda Tetapkan Sembilan Koridor Jaringan Pejalan Kaki di Pusat Kota

Sembilan ruas jalan di pusat kota masuk jaringan pejalan kaki

ILUSTRASI - Ilustrasi trotoar dan fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan. RTRW Kota Samarinda 2023–2042 mencantumkan sembilan ruas jalan sebagai bagian dari jaringan pejalan kaki/Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sembilan ruas jalan sebagai bagian dari jaringan pejalan kaki dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 29 yang mengatur jaringan pejalan kaki sebagai salah satu komponen infrastruktur perkotaan untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.

Dalam dokumen RTRW, jaringan pejalan kaki menjadi bagian dari upaya peningkatan akses pelayanan perkotaan yang merata dan berhierarki.

Pemerintah juga menetapkan strategi penyediaan prasarana dan sarana jalan pejalan kaki pada kawasan fungsional serta sepanjang jalan utama kota.

Sembilan Ruas Jalan Masuk Jaringan Pejalan Kaki

Tag

MORE