ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sembilan ruas jalan sebagai bagian dari jaringan pejalan kaki dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 29 yang mengatur jaringan pejalan kaki sebagai salah satu komponen infrastruktur perkotaan untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Dalam dokumen RTRW, jaringan pejalan kaki menjadi bagian dari upaya peningkatan akses pelayanan perkotaan yang merata dan berhierarki.
Pemerintah juga menetapkan strategi penyediaan prasarana dan sarana jalan pejalan kaki pada kawasan fungsional serta sepanjang jalan utama kota.
Baca juga:




