Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW 2023-2042 Samarinda Tetapkan Sembilan Koridor Jaringan Pejalan Kaki di Pusat Kota

Sembilan ruas jalan di pusat kota masuk jaringan pejalan kaki

ILUSTRASI - Ilustrasi trotoar dan fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan. RTRW Kota Samarinda 2023–2042 mencantumkan sembilan ruas jalan sebagai bagian dari jaringan pejalan kaki/Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan sembilan ruas jalan sebagai bagian dari jaringan pejalan kaki dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 29 yang mengatur jaringan pejalan kaki sebagai salah satu komponen infrastruktur perkotaan untuk mendukung mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.

Dalam dokumen RTRW, jaringan pejalan kaki menjadi bagian dari upaya peningkatan akses pelayanan perkotaan yang merata dan berhierarki.

Pemerintah juga menetapkan strategi penyediaan prasarana dan sarana jalan pejalan kaki pada kawasan fungsional serta sepanjang jalan utama kota.

Sembilan Ruas Jalan Masuk Jaringan Pejalan Kaki

Berdasarkan Pasal 29 RTRW Kota Samarinda, terdapat sembilan ruas jalan yang masuk dalam jaringan pejalan kaki.

Kesembilan ruas jalan tersebut meliputi:

  • Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan KH Abdul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan KH Agus Salim, melintasi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sungai Pinang
  • Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan P Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota
  • Jalan Yos Sudarso menuju Pelabuhan Samarinda, Kecamatan Samarinda Kota

Dari daftar tersebut, sebagian besar koridor pejalan kaki berada di kawasan pusat Kota Samarinda yang menjadi pusat kegiatan perdagangan, jasa, pemerintahan, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.

Keberadaan jaringan pejalan kaki dinilai penting untuk mendukung aksesibilitas warga, terutama di kawasan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Jadi Bagian Strategi Pelayanan Perkotaan

Selain mencantumkan lokasi jaringan pejalan kaki, RTRW Kota Samarinda juga memuat strategi peningkatan akses pelayanan perkotaan melalui penyediaan sarana dan prasarana pedestrian pada kawasan fungsional dan jalan-jalan utama kota.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) yang menjadi bagian dari arah pengembangan tata ruang Kota Samarinda hingga tahun 2042.

Jaringan pejalan kaki sendiri masuk dalam kelompok infrastruktur perkotaan bersama sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, serta jaringan evakuasi bencana.

Melalui RTRW, pemerintah daerah menetapkan arah pembangunan jangka panjang yang menjadi acuan dalam pengembangan berbagai infrastruktur perkotaan, termasuk fasilitas pendukung bagi pejalan kaki di pusat kota.

Dokumen RTRW Kota Samarinda berlaku hingga tahun 2042 dan menjadi pedoman dalam penataan ruang serta pengembangan wilayah di berbagai sektor pembangunan. (sal)

Tag

MORE