ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan program pengembangan taman kota di seluruh kecamatan dan kelurahan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya mempertahankan RTH yang telah ada sekaligus menambah penyediaan RTH publik dalam bentuk taman kota, taman lingkungan, lapangan olahraga, jalur hijau, makam, dan hutan kota.
Taman Kota Masuk Program Utama RTRW
Dalam lampiran program utama RTRW Kota Samarinda, pemerintah mencantumkan program pengembangan taman kota yang akan didistribusikan di setiap kelurahan dan kecamatan pada wilayah Kota Samarinda.
Tag



