ARUSBAWAH.CO - Kecamatan Palaran resmi ditetapkan sebagai pusat industri skala nasional dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042.
Penetapan itu tercantum dalam Pasal 14 ayat (3), yang menempatkan Kelurahan Rawa Makmur di Kecamatan Palaran sebagai Pusat Pelayanan Kota (PPK) dengan fungsi kegiatan sebagai pusat industri skala nasional, pusat perdagangan, dan pusat transportasi regional.
Selain Rawa Makmur, Kelurahan Bukuan di kecamatan yang sama juga ditetapkan sebagai Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dengan fungsi pengembangan pemerintahan, perdagangan, jasa, perkantoran, dan industri skala kota.
Dalam RTRW yang berlaku hingga 2042 itu, Palaran bukan sekadar satu titik pertumbuhan, melainkan simpul dari hampir seluruh infrastruktur strategis kota yang direncanakan.
Kawasan Industri Seluas 3.768 Hektare, Palaran Jadi Inti
Dokumen RTRW menetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan total luas kurang lebih 3.768,41 hektare yang tersebar di enam kecamatan.
Dari luasan tersebut, Kecamatan Palaran menjadi wilayah dengan sebaran terluas, mencakup lima kelurahan sekaligus yaitu Bantuas, Bukuan, Handil Bakti, Rawa Makmur, dan Simpang Pasir, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf b.
Selain penetapan kawasan industri, RTRW juga menegaskan arah kebijakan pengembangan Palaran melalui Pasal 6 huruf b, yang secara eksplisit menyebutkan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menarik investasi.
Kebijakan ini sejalan dengan posisi Palaran sebagai PPK Rawa Makmur, satu dari dua pusat pelayanan kota tertinggi dalam hierarki ruang Samarinda, setara dengan PPK Bugis di Samarinda Kota yang selama ini menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan utama.
Tag



