Arus Publik

'Rp1.000 Pun Belum Dapat Pelaris': Tiga Cerita Pedagang Pasar Pagi Bertahan di Gedung Baru

MASIH SEPI - Tampak depan bangunan baru Pasar Pagi Samarinda dari sisi Jalan Gajah Mada/ARUSBAWAH.CO

"Kadang-kadang seharian enggak dapat pelaris. Hari ini loh Rp1.000 belum dapat pelaris dari pagi," katanya.

Ia menilai salah satu penyebabnya adalah akses menuju lantai dua yang masih mengandalkan tangga.

Banyak pembeli, terutama lanjut usia, memilih tidak naik ke area tempatnya berjualan.

"Ya kurang, Mbak. Memang ini ngeluhnya di naik tangga. Kalau orang sudah sepuh ya enggak bisa tahan toh," ujarnya.

Selain akses menuju lantai atas, Surati juga menilai penataan lorong di gedung baru membuat pergerakan pembeli tidak merata.

Menurutnya, banyak lorong yang tidak saling terhubung sehingga pengunjung tidak berkeliling ke seluruh area pasar.

"Seharusnya di tengah ini kasih jalan. Jadi orang bisa ke sana sini," katanya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Pasar Pagi lama yang memiliki banyak akses antarlorong sehingga pembeli lebih leluasa berpindah dari satu blok ke blok lainnya.

"Kalau dulu setiap lima pintu ada lorong, setiap tiga pintu ada lorong. Jalan bisa dari arah sana ke sini," ujarnya.

Menurut Surati, kondisi itu membuat kios-kios yang berada di bagian dalam lebih sulit mendapatkan pembeli.

"Yang di dalam enggak pernah dapat pelaris. Yang dapat yang di pinggir-pinggir," katanya.

 

Disdag Beri Ultimatum Hingga Agustus

Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda memberikan batas waktu hingga Agustus 2026 bagi para pedagang untuk segera menempati kios yang telah menjadi haknya.

Jika hingga tenggat tersebut lapak masih dibiarkan kosong, pemerintah akan menarik kembali hak penggunaan dan mengalihkannya kepada pedagang lain yang benar-benar ingin berjualan.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengatakan saat ini masih terdapat sekitar 1.500 kios dan lapak yang belum ditempati meski sebelumnya telah dibagikan kepada pedagang.

Padahal, berdasarkan perjanjian penggunaan, pedagang seharusnya sudah mulai menempati tempat usahanya paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan.

"Sebenarnya kita belum mencoba untuk mengusahakan penuh dulu. Karena kalau menurut saya psikologi pedagang itu biasanya menunggu. Kalau ramai baru saya mau masuk. Sebenarnya kalau saling menunggu kan tidak ada titik temunya," katanya di DPRD Samarinda, Selasa (23/6/2026).

Menurut Nurrahmani, kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan di Pasar Pagi belum berjalan maksimal.

Pedagang yang sudah masuk masih kesulitan menarik pembeli karena belum semua kios terisi. Di sisi lain, masyarakat juga ragu datang lantaran khawatir barang yang dicari tidak tersedia.

"Mereka khawatir kalau mereka cari barang enggak ada. Jadi bermacam-macam hal yang harus kita benahi," ujarnya.

Nurrahmani menjelaskan, hampir seluruh kios dan lapak di Gedung Pasar Pagi sebenarnya telah memiliki pemegang hak. 

Dari total yang tersedia, hanya sekitar 10 unit yang belum terbagi.

Artinya, sekitar 2.500 kios dan lapak telah dialokasikan kepada pedagang.

Namun, sekitar 1.500 di antaranya masih belum ditempati.

"Yang pasti, sisa lapak yang tidak terbagi cuma 10. Berarti sekitar 2.500-an sudah terbagi. Cuma yang 1.500-an itu yang masih belum ditempati," katanya.

Ia menegaskan, kios di Gedung Pasar Pagi disediakan untuk mendukung kegiatan ekonomi, bukan sebagai aset investasi yang dibiarkan kosong.

Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan para pedagang agar segera menempati lapaknya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

"Sesuai dengan perjanjian penggunaan kios itu sebenarnya tiga bulan setelah ditandatangani harus mereka sudah masuk ke situ. Patut kita ketahui bersama bahwa itu bukan untuk investasi, tapi untuk kegiatan ekonomi," tegasnya.

Disdag memberikan tenggat hingga Agustus 2026 bagi para pemegang hak untuk mulai menempati kiosnya.

Setelah itu, pemerintah akan mengambil langkah penertiban terhadap lapak yang tetap dibiarkan kosong.

"Kita sudah memberikan ultimatum. Sekitar Agustus terakhir harus sudah ditempati," ujarnya.

Apabila hingga batas waktu tersebut kios tetap tidak dimanfaatkan, hak penggunaan akan dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk kemudian dialokasikan kepada pedagang lain yang siap berjualan.

"Kalau memang tidak ditempati berarti dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kita berikan kepada pedagang yang memang betul-betul ingin berjualan dengan baik," pungkasnya.

(raf)

 

Tag

MORE