Perlu dipahami, PMK Nomor 120 Tahun 2025 bukan merupakan aturan yang memerintahkan penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
Regulasi tersebut hanya menetapkan besaran kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan hasil rekonsiliasi pemerintah hingga Tahun Anggaran 2024.
Artinya, angka Rp2,002 triliun yang tercantum dalam PMK tersebut belum otomatis langsung ditransfer ke kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyaluran dana tetap dilakukan melalui keputusan tersendiri yang diterbitkan pemerintah pusat sesuai kemampuan fiskal negara dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, PMK Nomor 120 Tahun 2025 memperbarui posisi hak dan kewajiban seluruh daerah dengan memasukkan hasil perhitungan hingga Tahun Anggaran 2024.
Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memiliki dasar resmi mengenai besaran hak kurang bayar DBH yang masih tercatat oleh pemerintah pusat.
Namun, kapan seluruh nilai kurang bayar sebesar Rp2,002 triliun itu akan dicairkan, masih bergantung pada kebijakan penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat pada tahap berikutnya. (pra)
- DPRD Kaltim Jemput Uang Rp2,5 Triliun DBH ke Jakarta, Yenni Eviliana: 'Daerah Penghasil Jangan Terus Dirugikan'
- Temuan BPK 2025: 48 Mobil Dinas Belum Kembali Sudah Ketahuan yang Pegang, Akhir Bulan Juli Harus Sudah Kembali Semua
- Beda-beda Versi Jumlah Utang Pemkot Samarinda
- 3 Tambang Batu Bara Terbesar di Kalimantan Timur, Ada yang Produksinya Tembus 70 Juta Ton
Tag




