Arus Publik

Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025

beleid - Beleid PMK 120/2025/ IST

Kurang Bayar DBH Pajak Capai Rp828 Miliar

Selain dari sektor SDA, pemerintah pusat juga menetapkan kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp828.646.158.000.

Komponen tersebut terdiri atas:

  • DBH Pajak Penghasilan (PPh): Rp239.754.131.000
  • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp588.892.027.000

Dengan demikian, sekitar 41 persen total kurang bayar DBH Kalimantan Timur berasal dari sektor perpajakan.

Kaltim Juga Tercatat Lebih Bayar Rp85 Miliar

Selain memiliki hak kurang bayar, Kalimantan Timur juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp85.178.909.000.

Rinciannya meliputi:

  • Dana Reboisasi (DR): Rp65.740.234.000
  • DBH Perkebunan Sawit: Rp19.438.675.000

Meski demikian, nilai lebih bayar tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan total hak kurang bayar yang mencapai Rp2 triliun.

PMK 120/2025 Bukan Perintah Penyaluran Dana

Tag

MORE