ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,002 triliun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Angka tersebut tercantum dalam lampiran PMK yang memuat rincian posisi kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) Dana Bagi Hasil untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Berdasarkan dokumen tersebut, total kurang bayar DBH Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp2.002.168.357.000.
Sementara itu, pada periode yang sama, Kaltim juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp85.178.909.000.
Dengan demikian, secara keseluruhan posisi fiskal Kalimantan Timur masih didominasi hak kurang bayar yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan kewajiban lebih bayar.
Sektor SDA Mendominasi Kurang Bayar
Dari total kurang bayar Rp2 triliun tersebut, sektor Sumber Daya Alam (SDA) menjadi penyumbang terbesar.
Nilainya mencapai Rp1.173.522.199.000 atau sekitar 58,6 persen dari total kurang bayar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Rinciannya terdiri atas:
- DBH Minerba: Rp908.044.966.000
- DBH Migas: Rp263.589.126.000
- DBH Gas Bumi: Rp176.170.310.000
- DBH Kehutanan: Rp1.888.107.000
Besarnya porsi Minerba menunjukkan sektor pertambangan masih menjadi penyumbang utama hak DBH yang belum sepenuhnya diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tag



