ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan 48 kendaraan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah teridentifikasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan identitas pengguna, nomor polisi hingga data kendaraan sudah dikantongi.
Seluruh kendaraan itu ditargetkan sudah kembali ke penguasaan pemerintah sebelum akhir Juli 2026.
Pernyataan itu menjadi perkembangan terbaru dari temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang sebelumnya mengungkap masih ada puluhan kendaraan dinas belum kembali ke pemerintah daerah meski sudah tidak lagi digunakan oleh pejabat atau pegawai yang berhak.
Ahmad Muzakkir menegaskan, pengamanan kendaraan dinas bukan berada di tangan BPKAD semata.
Tanggung jawab, kata dia, melekat pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna barang.
"Kalau terkait kendaraan dinas itu tidak di BPKAD ya, melekat di pengguna barang masing-masing SKPD. Jadi 48 itu tersebar di beberapa SKPD. Tersebar di 19 SKPD. Kita minta semua SKPD melakukan upaya pengamanan aset," katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK yang memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan seluruh temuan setelah LHP diserahkan pada 25 Mei 2026 lalu.
Menurut Ahmad Muzakkir, istilah penarikan paksa sebenarnya bukan menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Yang paling penting adalah aset daerah kembali berada dalam penguasaan pemerintah.
"Pengamanan ya, terserah mau ditarik seperti apa yang penting itu harus diamankan. Penarikan itu kan bahasa saja, tetapi kalau diamankan harus kita kuasai. Nah itu yang kita minta sekarang di SKPD melakukan itu," ujarnya.
Ia memastikan seluruh kendaraan yang menjadi temuan auditor sudah diketahui siapa yang menguasai.
"Oh sudah. Nama-namanya, platnya sudah ada," katanya.
Meski begitu, Ahmad Muzakkir mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan perangkat daerah.
Bukan lagi mencari siapa penggunanya, tetapi memastikan posisi kendaraan tersebut berada.
Menurut dia, selama bertahun-tahun sebagian kendaraan sudah berpindah tangan dari satu pengguna ke pengguna lainnya sehingga lokasi fisiknya harus dipastikan kembali.
"Yang jelas semua unit-unit itu jelas yang menggunakan, jelas yang bertanggung jawab. Masing-masing SKPD identifikasi, tercatat siapa penggunanya, nomor platnya berapa, tahun pembuatannya berapa. Jadi 48 itu sudah teridentifikasi. Cuma SKPD memang perlu mengidentifikasi lokasinya di mana barang itu karena barang itu kan sudah berpindah dari beberapa SKPD," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Ahmad Muzakkir meminta seluruh OPD bergerak cepat agar seluruh kendaraan sudah kembali ke penguasaan pemerintah sebelum batas waktu rekomendasi BPK berakhir pada akhir Juli 2026.
"Kita minta SKPD-nya melakukan pengamanan," katanya.
Ahmad Muzakkir juga menepis anggapan bahwa kendaraan yang tidak ditemukan bisa begitu saja diganti dengan uang.
Menurut dia, aset daerah memiliki mekanisme hukum yang jelas.
Penghapusan aset hanya dapat dilakukan melalui prosedur pelepasan barang milik daerah yang diakhiri dengan proses penjualan melalui lelang.
"Enggak boleh. Aset itu pelepasan ada mekanismenya. Kalau aset itu melalui pelepasan pasti melakukan penjualan. Kalau penjualan kita lelang seperti yang kita lakukan di BPKAD. Supaya satu rupiah pun begitu dihapus, keluar mekanisme penghapusannya. Penghapusannya melalui lelang," tegasnya.
Khusus kendaraan dinas yang menjadi temuan di lingkungan BPKAD sendiri, Ahmad memastikan persoalan tersebut suda selesai.
Ia menyebut kendaraan yang dimaksud merupakan mobil keluaran tahun 2001 dan sudah selesai diverifikasi.
"Sudah. Itu mobil tahun 2001. Kita sudah verifikasi, paling besok (Jumat 10/7) sudah bisa diambil," ujarnya.
Temuan BPK Ungkap Pengamanan Aset Pemprov Kaltim Belum Efektif
Sebelumnya, temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, auditor BPK menyimpulkan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum berjalan efektif.
Permasalahan utamanya bukan sekadar kendaraan yang belum dikembalikan.
BPK menilai pengawasan terhadap aset daerah masih lemah sehingga pemerintah belum memiliki penguasaan fisik atas seluruh barang milik daerah yang tercatat dalam administrasi.
Dari hasil pemeriksaan aset tetap kategori Peralatan dan Mesin, auditor menemukan sebanyak 101 kendaraan dinas berada dalam penguasaan pihak lain.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berhasil menarik kembali 53 unit kendaraan ke masing-masing perangkat daerah.
Namun hingga pemeriksaan selesai dilakukan, masih terdapat 48 kendaraan yang belum berhasil diamankan.
Akibatnya, pencatatan aset pemerintah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
BPK menyebut data aset tetap dalam Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD) per 31 Desember 2025 belum menggambarkan kondisi riil karena masih terdapat puluhan kendaraan yang secara administrasi tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi secara fisik belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah.
Seluruh kendaraan tersebut dalam LHP diberi status "Belum Ditarik ke SKPD".
Atas kondisi tersebut, BPK juga menilai Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah secara memadai.
Selain itu, Kepala BPKAD dinilai belum mengoordinasikan pengelolaan aset daerah secara optimal sehingga persoalan kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain masih terjadi.
Meski begitu, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, BPK meminta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menginstruksikan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Dinas PUPR-PERA Menjadi OPD dengan Kendaraan Dinas Belum Kembali Terbanyak
Data BPK juga menunjukkan kendaraan yang belum kembali tidak hanya didominasi kendaraan operasional lama.
Dalam daftar temuan masih terdapat kendaraan relatif baru, termasuk satu unit Toyota Zenix tahun 2023 yang tercatat berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA).
Dari 19 OPD yang masuk dalam daftar temuan, Dinas PUPR-PERA menjadi perangkat daerah dengan jumlah kendaraan belum kembali terbanyak, yakni 12 unit.
Disusul Dinas Sosial sebanyak lima unit.
Kemudian Sekretariat Daerah Biro Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa masing-masing tiga unit.
Sementara OPD lainnya memiliki satu hingga dua kendaraan yang masih belum kembali ke penguasaan pemerintah.
Inspektorat: Satpol PP Bisa Dilibatkan untuk Penarikan Paksa
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata Safran menegaskan apabila rekomendasi BPK tidak dipenuhi hingga batas waktu 60 hari, masing-masing OPD dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain.
"Masing-masing dinas bertanggung jawab terhadap aset yang dia pegang. Kalau memang pada saatnya kemudian dia tidak mengembalikan juga, tahap berikutnya dari dinas bisa minta bantuan dari Satpol PP untuk ditarik secara paksa," kata Irfan.
Ia menegaskan Inspektorat tidak lagi terlibat dalam tahap eksekusi penarikan aset.
"Tidak. Kita dalam proses eksekusinya sudah enggak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau dia butuh bantuan nanti ada penegak perda yaitu Satpol PP," ujarnya.
Daftar 48 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan ke Pemprov Kaltim
Sebagai informasi, berikut perincian kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain dan belum dilakukan penarikan.
Jumlah Temuan
- Jumlah OPD: 19
- Total kendaraan: 48 unit
1. Sekretariat Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi (1 unit)
Toyota Kijang
Tag



