ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal sebagai salah satu lumbung minyak dan gas (migas) nasional.
Namun, dari sedikitnya 14 Wilayah Kerja (WK) Migas yang berada di wilayah ini, baru dua blok yang telah merealisasikan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada daerah.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah blok migas yang berstatus hold, belum memasuki tahap penawaran PI, hingga blok yang berpotensi memberikan PI pada masa mendatang.
Lantas, apa sebenarnya PI 10 persen dan mengapa keberadaannya penting bagi daerah?
Apa Itu PI 10 Persen?
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan hak kepemilikan partisipasi yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan suatu Wilayah Kerja Migas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah memperoleh kesempatan memiliki porsi hingga 10 persen dalam pengelolaan blok migas yang berada di wilayahnya.
Dengan memiliki PI, BUMD daerah berhak memperoleh bagian keuntungan sesuai besaran kepemilikannya setelah blok migas memasuki tahap produksi komersial.
Selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), PI juga diharapkan meningkatkan keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Baru Dua WK yang Sudah Memberikan PI
Berdasarkan data yang dihimpun Arusbawah.co, hingga kini baru terdapat dua Wilayah Kerja Migas di Kalimantan Timur yang telah merealisasikan PI 10 persen.
Keduanya merupakan blok yang saat ini dikelola oleh subholding upstream Pertamina.
Tag



