ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) masih memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,002 triliun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Angka tersebut tercantum dalam lampiran PMK yang memuat rincian posisi kurang bayar (KB) dan lebih bayar (LB) Dana Bagi Hasil untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Berdasarkan dokumen tersebut, total kurang bayar DBH Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp2.002.168.357.000.
Sementara itu, pada periode yang sama, Kaltim juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp85.178.909.000.
Dengan demikian, secara keseluruhan posisi fiskal Kalimantan Timur masih didominasi hak kurang bayar yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan kewajiban lebih bayar.
Sektor SDA Mendominasi Kurang Bayar
Dari total kurang bayar Rp2 triliun tersebut, sektor Sumber Daya Alam (SDA) menjadi penyumbang terbesar.
Nilainya mencapai Rp1.173.522.199.000 atau sekitar 58,6 persen dari total kurang bayar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Rinciannya terdiri atas:
- DBH Minerba: Rp908.044.966.000
- DBH Migas: Rp263.589.126.000
- DBH Gas Bumi: Rp176.170.310.000
- DBH Kehutanan: Rp1.888.107.000
Besarnya porsi Minerba menunjukkan sektor pertambangan masih menjadi penyumbang utama hak DBH yang belum sepenuhnya diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kurang Bayar DBH Pajak Capai Rp828 Miliar
Selain dari sektor SDA, pemerintah pusat juga menetapkan kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp828.646.158.000.
Komponen tersebut terdiri atas:
- DBH Pajak Penghasilan (PPh): Rp239.754.131.000
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp588.892.027.000
Dengan demikian, sekitar 41 persen total kurang bayar DBH Kalimantan Timur berasal dari sektor perpajakan.
Kaltim Juga Tercatat Lebih Bayar Rp85 Miliar
Selain memiliki hak kurang bayar, Kalimantan Timur juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp85.178.909.000.
Rinciannya meliputi:
- Dana Reboisasi (DR): Rp65.740.234.000
- DBH Perkebunan Sawit: Rp19.438.675.000
Meski demikian, nilai lebih bayar tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan total hak kurang bayar yang mencapai Rp2 triliun.
PMK 120/2025 Bukan Perintah Penyaluran Dana
Perlu dipahami, PMK Nomor 120 Tahun 2025 bukan merupakan aturan yang memerintahkan penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
Regulasi tersebut hanya menetapkan besaran kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan hasil rekonsiliasi pemerintah hingga Tahun Anggaran 2024.
Artinya, angka Rp2,002 triliun yang tercantum dalam PMK tersebut belum otomatis langsung ditransfer ke kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyaluran dana tetap dilakukan melalui keputusan tersendiri yang diterbitkan pemerintah pusat sesuai kemampuan fiskal negara dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, PMK Nomor 120 Tahun 2025 memperbarui posisi hak dan kewajiban seluruh daerah dengan memasukkan hasil perhitungan hingga Tahun Anggaran 2024.
Dengan terbitnya PMK tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memiliki dasar resmi mengenai besaran hak kurang bayar DBH yang masih tercatat oleh pemerintah pusat.
Namun, kapan seluruh nilai kurang bayar sebesar Rp2,002 triliun itu akan dicairkan, masih bergantung pada kebijakan penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat pada tahap berikutnya. (pra)
- DPRD Kaltim Jemput Uang Rp2,5 Triliun DBH ke Jakarta, Yenni Eviliana: 'Daerah Penghasil Jangan Terus Dirugikan'
- Temuan BPK 2025: 48 Mobil Dinas Belum Kembali Sudah Ketahuan yang Pegang, Akhir Bulan Juli Harus Sudah Kembali Semua
- Beda-beda Versi Jumlah Utang Pemkot Samarinda
- 3 Tambang Batu Bara Terbesar di Kalimantan Timur, Ada yang Produksinya Tembus 70 Juta Ton




