Dalam praktiknya, penyaluran DBH kepada pemerintah daerah pada awalnya dilakukan berdasarkan proyeksi penerimaan negara, baik yang bersumber dari pajak maupun sumber daya alam.
Setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah kemudian menghitung ulang berdasarkan realisasi penerimaan negara yang telah diaudit dan diverifikasi.
Apabila hasil perhitungan menunjukkan hak daerah lebih besar dibandingkan dana yang telah disalurkan, maka selisih tersebut ditetapkan sebagai kurang bayar (KB) atau kurang salur yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk dibayarkan kepada daerah.
Sebaliknya, jika dana yang telah ditransfer ternyata melebihi hak daerah berdasarkan perhitungan final, maka selisihnya dicatat sebagai lebih bayar (LB) atau lebih salur.
Karena penghitungan dilakukan pada setiap jenis penerimaan, mulai dari DBH Pajak, migas, minerba, hingga kehutanan, dalam satu daerah dapat terjadi kondisi kurang bayar pada sejumlah sektor, tetapi sekaligus mengalami lebih bayar pada sektor lainnya.
Seluruh hasil rekonsiliasi tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 sebagai dasar penyelesaian hak dan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, angka kurang bayar sebesar Rp1,33 triliun yang tercantum untuk Kabupaten Kutai Timur merupakan kewajiban pemerintah pusat berdasarkan hasil penghitungan final hingga Tahun Anggaran 2024. (pra)
- Kurang Salur DBH Rp400 Miliar, Pemkot Samarinda Masih Tanggung Utang Proyek 2025
- Kenapa PI 10 Persen Migas Kaltim Belum Maksimal? Baru 2 WK Berikan Hak, 6 Belum Menawar
- Kutai Barat Masih Punya Hak DBH Rp523 Miliar, Ini Rinciannya dalam PMK Terbaru
- Berau Masih Punya Hak DBH Rp861 Miliar dari Pusat, PMK 120/2025 Ungkap Rinciannya
Tag




