Arus Publik

ARUS DATA

PMK 120/2025: Pemerintah Pusat Masih Kurang Bayar DBH Kutai Timur Rp1,33 Triliun

DATA - Data penetapan kurang salur DBH untuk Kutai Timur/ PMK 120/2025

Nilai terbesar berasal dari sektor mineral dan batu bara (minerba) yang mencapai Rp831.795.643.000.

Dari angka tersebut, komponen royalti menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp823.152.874.000, sedangkan landrent/iuran tetap mencapai Rp8.642.769.000.

Di sektor migas, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban sebesar Rp70.710.880.000, yang terdiri atas DBH minyak bumi Rp21.485.805.000 dan gas bumi Rp49.225.075.000.

Adapun sektor kehutanan masih mencatat kurang bayar berupa Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp2.321.345.000 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp3.309.333.000.

Ada Lebih Bayar Rp31 Miliar

Selain menetapkan kurang bayar, PMK 120/2025 juga mencatat lebih bayar DBH untuk Kutai Timur sebesar Rp31.256.558.000.

Nilai tersebut terdiri atas lebih bayar PBB sebesar Rp13.843.559.000, DBH sektor perikanan Rp638.199.000, serta komponen lainnya sebesar Rp16.774.800.000.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban penyaluran DBH kepada Kabupaten Kutai Timur lebih dari Rp1,33 triliun, sementara mekanisme pencairannya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2025.

Mengapa Bisa Terjadi Kurang Bayar dan Lebih Bayar?

Kurang bayar maupun lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hasil penyesuaian yang dilakukan pemerintah pusat setelah rekonsiliasi terhadap realisasi penerimaan negara.

Tag

MORE