ARUSBAWAH.CO - Pemerintah pusat masih memiliki kewajiban menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp1.330.356.631.000 hingga Tahun Anggaran (TA) 2024.
Besaran tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, nilai kurang bayar terdiri atas sisa kurang bayar hingga TA 2023 sebesar Rp990.501.557.000 serta tambahan kurang bayar TA 2024 sebesar Rp339.855.074.000.
Selain kurang bayar, Kutai Timur juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp31.256.558.000.
DBH Pajak Tembus Rp422 Miliar
Kurang bayar dari sektor pajak mencapai Rp422.219.430.000.
Komponen terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp354.345.549.000, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp67.873.881.000.
Pada komponen bagian daerah, sektor nonmigas menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp260.148.886.000, disusul perkebunan sebesar Rp53.264.082.000, migas Rp31.895.971.000, kehutanan Rp8.760.230.000, dan sektor lainnya Rp276.380.000.
Royalti Minerba Mendominasi
Sementara itu, kurang bayar DBH dari sektor sumber daya alam (SDA) mencapai Rp908.137.201.000.
Nilai terbesar berasal dari sektor mineral dan batu bara (minerba) yang mencapai Rp831.795.643.000.
Dari angka tersebut, komponen royalti menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp823.152.874.000, sedangkan landrent/iuran tetap mencapai Rp8.642.769.000.
Di sektor migas, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban sebesar Rp70.710.880.000, yang terdiri atas DBH minyak bumi Rp21.485.805.000 dan gas bumi Rp49.225.075.000.
Adapun sektor kehutanan masih mencatat kurang bayar berupa Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp2.321.345.000 dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp3.309.333.000.
Ada Lebih Bayar Rp31 Miliar
Selain menetapkan kurang bayar, PMK 120/2025 juga mencatat lebih bayar DBH untuk Kutai Timur sebesar Rp31.256.558.000.
Nilai tersebut terdiri atas lebih bayar PBB sebesar Rp13.843.559.000, DBH sektor perikanan Rp638.199.000, serta komponen lainnya sebesar Rp16.774.800.000.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban penyaluran DBH kepada Kabupaten Kutai Timur lebih dari Rp1,33 triliun, sementara mekanisme pencairannya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2025.
Mengapa Bisa Terjadi Kurang Bayar dan Lebih Bayar?
Kurang bayar maupun lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hasil penyesuaian yang dilakukan pemerintah pusat setelah rekonsiliasi terhadap realisasi penerimaan negara.
Dalam praktiknya, penyaluran DBH kepada pemerintah daerah pada awalnya dilakukan berdasarkan proyeksi penerimaan negara, baik yang bersumber dari pajak maupun sumber daya alam.
Setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah kemudian menghitung ulang berdasarkan realisasi penerimaan negara yang telah diaudit dan diverifikasi.
Apabila hasil perhitungan menunjukkan hak daerah lebih besar dibandingkan dana yang telah disalurkan, maka selisih tersebut ditetapkan sebagai kurang bayar (KB) atau kurang salur yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk dibayarkan kepada daerah.
Sebaliknya, jika dana yang telah ditransfer ternyata melebihi hak daerah berdasarkan perhitungan final, maka selisihnya dicatat sebagai lebih bayar (LB) atau lebih salur.
Karena penghitungan dilakukan pada setiap jenis penerimaan, mulai dari DBH Pajak, migas, minerba, hingga kehutanan, dalam satu daerah dapat terjadi kondisi kurang bayar pada sejumlah sektor, tetapi sekaligus mengalami lebih bayar pada sektor lainnya.
Seluruh hasil rekonsiliasi tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 sebagai dasar penyelesaian hak dan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, angka kurang bayar sebesar Rp1,33 triliun yang tercantum untuk Kabupaten Kutai Timur merupakan kewajiban pemerintah pusat berdasarkan hasil penghitungan final hingga Tahun Anggaran 2024. (pra)
- Kurang Salur DBH Rp400 Miliar, Pemkot Samarinda Masih Tanggung Utang Proyek 2025
- Kenapa PI 10 Persen Migas Kaltim Belum Maksimal? Baru 2 WK Berikan Hak, 6 Belum Menawar
- Kutai Barat Masih Punya Hak DBH Rp523 Miliar, Ini Rinciannya dalam PMK Terbaru
- Berau Masih Punya Hak DBH Rp861 Miliar dari Pusat, PMK 120/2025 Ungkap Rinciannya




