ARUSBAWAH.CO - Pemerintah pusat masih memiliki kewajiban menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp1.330.356.631.000 hingga Tahun Anggaran (TA) 2024.
Besaran tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, nilai kurang bayar terdiri atas sisa kurang bayar hingga TA 2023 sebesar Rp990.501.557.000 serta tambahan kurang bayar TA 2024 sebesar Rp339.855.074.000.
Selain kurang bayar, Kutai Timur juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp31.256.558.000.
DBH Pajak Tembus Rp422 Miliar
Kurang bayar dari sektor pajak mencapai Rp422.219.430.000.
Komponen terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp354.345.549.000, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp67.873.881.000.
Pada komponen bagian daerah, sektor nonmigas menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp260.148.886.000, disusul perkebunan sebesar Rp53.264.082.000, migas Rp31.895.971.000, kehutanan Rp8.760.230.000, dan sektor lainnya Rp276.380.000.
Royalti Minerba Mendominasi
Sementara itu, kurang bayar DBH dari sektor sumber daya alam (SDA) mencapai Rp908.137.201.000.
Tag



