Arus Publik

ARUS DATA

Berau Masih Punya Hak DBH Rp861 Miliar dari Pusat, PMK 120/2025 Ungkap Rinciannya

KURANG BAYAR DBH - Data kurang bayar DBH Berau dari pusat/ PMK 120/2025

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur, masih memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp861.831.186.000 atau sekitar Rp861,8 miliar dari pemerintah pusat.

Nilai tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan lampiran PMK tersebut, total kurang bayar DBH Kabupaten Berau mencapai Rp861,8 miliar.

Di sisi lain, Berau juga tercatat memiliki lebih bayar DBH sebesar Rp10.240.020.000 atau sekitar Rp10,24 miliar.

Dengan demikian, posisi fiskal Kabupaten Berau masih didominasi hak kurang bayar yang nilainya mencapai sekitar 84 kali lebih besar dibandingkan nilai lebih bayar.

DBH Pajak Capai Rp300 Miliar

Dari total kurang bayar sebesar Rp861,8 miliar, sektor DBH Pajak menyumbang Rp300.025.756.000 atau sekitar 34,8 persen dari keseluruhan nilai.

Rinciannya meliputi:

  • DBH Pajak Penghasilan (PPh): Rp56.162.924.000
  • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp243.862.832.000

Besarnya nilai DBH PBB menunjukkan sektor perpajakan masih menjadi salah satu sumber utama hak transfer yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Berau.

DBH SDA Masih Mendominasi Rp561,8 Miliar

Tag

MORE