Untuk mencegah pelanggan terlambat membayar, Perumdam juga berencana melibatkan petugas pembaca meter dalam penyampaian surat pemberitahuan tunggakan.
Setiap penyampaian akan didokumentasikan sebagai bukti bahwa pelanggan telah menerima informasi mengenai kewajibannya.
Di sisi lain, perusahaan tetap membuka ruang bagi pelanggan yang memiliki tunggakan besar untuk mengajukan skema cicilan. Pelanggan dapat mengajukan pembayaran bertahap dengan uang muka minimal 30 persen dari total tunggakan dan masa angsuran maksimal tiga tahun.
“Yang penting ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Kalau memang kesulitan, bisa mengajukan keringanan atau cicilan sesuai kemampuan,” pungkasnya. (sobizz/raf)
Baca juga:
- Daerah Terdampak Mati Air Samarinda 20 Mei 2026: Jalan Kapten Soejono hingga Sambutan Asri
- Ketua Dewas PDAM Samarinda Ungkap Persiapan Hadapi Kemarau dan Intrusi Air Laut
- Air Bersih Belum Merata di Samarinda, DPRD Dorong Percepatan Layanan hingga 100 Persen
- Lampaui Target PAD, Kinerja Perumdam Tirta Kencana Dapat Pujian dari Pansus LKPJ DPRD Samarinda
Tag




