Arus Publik

Perumda Tirta Kencana Samarinda

Nunggak Tiga Bulan, Pelanggan Perumdam Tirta Kencana Terancam Disegel dan Diputus

Senin, 25 Mei 2026 16:34

WAWANCARA - Manajer Kepatuhan Pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Risdianto/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda yang menunggak pembayaran rekening air hingga tiga bulan kini terancam mendapat tindakan tegas berupa penyegelan hingga pemutusan layanan.

Manajer Kepatuhan Pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Risdianto, mengatakan perusahaan tengah memperketat penagihan piutang pelanggan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang baru.

Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggan yang menunggak selama dua bulan akan menerima pemberitahuan. 

Jika tunggakan berlanjut hingga bulan ketiga, petugas akan melakukan penyegelan sambungan.

“Standarnya sebenarnya tiga bulan sudah dilakukan tindakan segel. Dua bulan pertama kami berikan pemberitahuan tunggakan, masuk bulan ketiga langsung tindakan segel,” kata Risdianto, Senin (25/5/2026).

Ia mengakui pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan banyak pelanggan yang menunggak hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa tindakan penertiban. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai kendala di lapangan, mulai dari akses rumah yang tertutup pagar hingga keberadaan hewan peliharaan yang menyulitkan petugas.

Akibatnya, piutang pelanggan terus menumpuk dan memicu keluhan saat tagihan akhirnya ditagihkan dalam jumlah besar.

“Banyak komplain karena ada yang sampai satu tahun, dua tahun baru ditagih. Sekarang kami coba tertibkan sesuai aturan agar tidak terjadi lagi penumpukan seperti itu,” ujarnya.

Risdianto menjelaskan pelanggan yang terlambat membayar setelah tanggal 20 setiap bulan juga akan dikenakan denda bertahap.

Pada bulan pertama keterlambatan dikenakan denda 10 persen dari tagihan, bulan kedua sebesar 12,5 persen, dan bulan ketiga mencapai 15 persen.

Jika tunggakan mencapai tiga bulan dan pelanggan tetap tidak melakukan pembayaran, maka selain dikenakan denda, petugas akan melakukan penyegelan dan membebankan biaya pembukaan kembali sambungan sebesar Rp66 ribu.

“Masuk bulan ketiga tidak ada lagi tawar-menawar. Kalau sudah tiga bulan tidak dibayar, langsung segel sesuai prosedur,” tegasnya.

Untuk mencegah pelanggan terlambat membayar, Perumdam juga berencana melibatkan petugas pembaca meter dalam penyampaian surat pemberitahuan tunggakan. 

Setiap penyampaian akan didokumentasikan sebagai bukti bahwa pelanggan telah menerima informasi mengenai kewajibannya.

Di sisi lain, perusahaan tetap membuka ruang bagi pelanggan yang memiliki tunggakan besar untuk mengajukan skema cicilan. Pelanggan dapat mengajukan pembayaran bertahap dengan uang muka minimal 30 persen dari total tunggakan dan masa angsuran maksimal tiga tahun.

“Yang penting ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Kalau memang kesulitan, bisa mengajukan keringanan atau cicilan sesuai kemampuan,” pungkasnya. (sobizz/raf)

 

Tag

MORE