Arus Publik

Perumda Tirta Kencana Samarinda

Nunggak Tiga Bulan, Pelanggan Perumdam Tirta Kencana Terancam Disegel dan Diputus

Senin, 25 Mei 2026 16:34

WAWANCARA - Manajer Kepatuhan Pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Risdianto/Arusbawah.co

Akibatnya, piutang pelanggan terus menumpuk dan memicu keluhan saat tagihan akhirnya ditagihkan dalam jumlah besar.

“Banyak komplain karena ada yang sampai satu tahun, dua tahun baru ditagih. Sekarang kami coba tertibkan sesuai aturan agar tidak terjadi lagi penumpukan seperti itu,” ujarnya.

Risdianto menjelaskan pelanggan yang terlambat membayar setelah tanggal 20 setiap bulan juga akan dikenakan denda bertahap.

Pada bulan pertama keterlambatan dikenakan denda 10 persen dari tagihan, bulan kedua sebesar 12,5 persen, dan bulan ketiga mencapai 15 persen.

Jika tunggakan mencapai tiga bulan dan pelanggan tetap tidak melakukan pembayaran, maka selain dikenakan denda, petugas akan melakukan penyegelan dan membebankan biaya pembukaan kembali sambungan sebesar Rp66 ribu.

“Masuk bulan ketiga tidak ada lagi tawar-menawar. Kalau sudah tiga bulan tidak dibayar, langsung segel sesuai prosedur,” tegasnya.

Tag

MORE