Arus Publik

Menuju Revisi UU Pemilu 2026, Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen Nol Persen Lebih Fair

Jumat, 6 Februari 2026 15:3

Ilustrasi rapat DPR RI. (Laman KemenPAN-RB)

“Selama ini pembatasan parliamentary threshold 4 persen tidak punya rasionalisasi kenapa harus 4 persen. Tidak ada basis argumentasi. Kalau pun harus diatur, mesti ada rasionalisasinya kenapa angka itu muncul,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ambang batas parlemen menimbulkan persoalan serius terkait representasi politik dan hak suara pemilih.

Dalam praktiknya, terdapat partai yang sebenarnya memperoleh kemenangan di daerah pemilihan tertentu, namun gagal menempatkan wakilnya di parlemen karena tidak mencapai ambang batas nasional.

Ia mencontohkan kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di mana Grace Natalie pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu lolos di daerah pemilihan Jakarta III, tetapi tidak dapat masuk parlemen karena partainya secara nasional tidak mencapai ambang batas 4 persen.

“Pertanyaannya bagaimana dengan pemilihnya. Sayang sekali membuang suara-suara yang sudah diwakilkan kepada calon. Pembatasan melalui parliamentary threshold 4 persen menjadi problem karena menghilangkan hak suara masyarakat yang memilih calon,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem ambang batas dapat menyebabkan hilangnya representasi pemilih, meskipun calon yang dipilih memiliki dukungan kuat di wilayah tertentu.

"Itulah yang menjadi problem utama parliamentary threshold selama ini," pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE