Perdebatan soal ambang batas parlemen makin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, MK menilai aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan aturan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, aturan ambang batas harus diperbaiki, baik dari sisi ketentuan maupun besaran angkanya, sesuai pedoman yang telah ditetapkan Mahkamah.
Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan setuju terhadap penghapusan ambang batas parlemen.
Ia menilai kebijakan tanpa ambang batas dapat menciptakan ruang yang lebih adil bagi seluruh partai politik.
“Penghapusan ambang batas parlemen saya kira setuju karena tidak ada batasan bagi setiap parpol untuk perhitungan kursi yang akan masuk ke parlemen. Itu lebih fair, artinya partai besar dan kecil sama-sama punya ruang serupa untuk terlibat dalam keanggotaan parlemen,” ujarnya kepada Arusbawah.co, Jumat 6 Februari 2025.
Menurutnya, salah satu konsekuensi dari penghapusan ambang batas dapat mengarah pada penyusutan atau penyederhanaan partai politik.
"Tapi jangan sampai penyederhanaan partai politik justru membatasi hak politik warga negara yang tersimbolisasi ke dalam partai politik," tutur pria yang akrab disapa Castro ini.
Ia juga menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menilai angka ambang batas 4 persen tidak memiliki rasionalisasi yang jelas. Selama ini, pembatasan melalui parliamentary threshold dinilai hanya digerakkan oleh kepentingan politik, bukan berdasarkan pertimbangan yang memiliki dasar argumentasi yang kuat.
Tag



