ARUSBAWAH.CO - Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi nol persen kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Komisi II DPR RI mulai menampung berbagai masukan terkait perubahan regulasi tersebut, termasuk mengenai kemungkinan perubahan mekanisme ambang batas parlemen dalam pemilu mendatang.
Parliamentary threshold merupakan syarat persentase minimal suara nasional yang harus dimiliki partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen.
Dalam sistem pemilu legislatif di Indonesia, ketentuan ini menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan apakah sebuah partai dapat menempatkan wakilnya di lembaga legislatif nasional.
Sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kebijakan ambang batas parlemen terus mengalami perubahan.
Pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total suara sah nasional.
Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012. Selanjutnya, pada Pemilu 2019 dan 2024, ambang batas kembali meningkat menjadi 4 persen sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kenaikan angka ambang batas parlemen selama beberapa periode pemilu dimaksudkan untuk mengurangi fragmentasi partai di parlemen.
Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, diharapkan pembentukan koalisi dan proses pengambilan keputusan politik menjadi lebih efektif.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan terkait keadilan representasi politik, terutama bagi partai kecil dan pemilihnya.
Tag



