Arus Publik

Menuju Revisi UU Pemilu 2026, Pengamat Nilai Ambang Batas Parlemen Nol Persen Lebih Fair

Jumat, 6 Februari 2026 15:3

Ilustrasi rapat DPR RI. (Laman KemenPAN-RB)

ARUSBAWAH.CO -  Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi nol persen kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Komisi II DPR RI mulai menampung berbagai masukan terkait perubahan regulasi tersebut, termasuk mengenai kemungkinan perubahan mekanisme ambang batas parlemen dalam pemilu mendatang.

Parliamentary threshold merupakan syarat persentase minimal suara nasional yang harus dimiliki partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen.

Dalam sistem pemilu legislatif di Indonesia, ketentuan ini menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan apakah sebuah partai dapat menempatkan wakilnya di lembaga legislatif nasional.

Sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kebijakan ambang batas parlemen terus mengalami perubahan.

Pada Pemilu 2009, ambang batas ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total suara sah nasional.

Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012. Selanjutnya, pada Pemilu 2019 dan 2024, ambang batas kembali meningkat menjadi 4 persen sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kenaikan angka ambang batas parlemen selama beberapa periode pemilu dimaksudkan untuk mengurangi fragmentasi partai di parlemen.

Dengan jumlah partai yang lebih sedikit, diharapkan pembentukan koalisi dan proses pengambilan keputusan politik menjadi lebih efektif.

Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan terkait keadilan representasi politik, terutama bagi partai kecil dan pemilihnya.

Perdebatan soal ambang batas parlemen makin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu, MK menilai aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan aturan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, aturan ambang batas harus diperbaiki, baik dari sisi ketentuan maupun besaran angkanya, sesuai pedoman yang telah ditetapkan Mahkamah.

Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan setuju terhadap penghapusan ambang batas parlemen.

Ia menilai kebijakan tanpa ambang batas dapat menciptakan ruang yang lebih adil bagi seluruh partai politik.

“Penghapusan ambang batas parlemen saya kira setuju karena tidak ada batasan bagi setiap parpol untuk perhitungan kursi yang akan masuk ke parlemen. Itu lebih fair, artinya partai besar dan kecil sama-sama punya ruang serupa untuk terlibat dalam keanggotaan parlemen,” ujarnya kepada Arusbawah.co, Jumat 6 Februari 2025. 

Menurutnya, salah satu konsekuensi dari penghapusan ambang batas dapat mengarah pada penyusutan atau penyederhanaan partai politik. 

"Tapi jangan sampai penyederhanaan partai politik justru membatasi hak politik warga negara yang tersimbolisasi ke dalam partai politik," tutur pria yang akrab disapa Castro ini.

Ia juga menyoroti pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menilai angka ambang batas 4 persen tidak memiliki rasionalisasi yang jelas. Selama ini, pembatasan melalui parliamentary threshold dinilai hanya digerakkan oleh kepentingan politik, bukan berdasarkan pertimbangan yang memiliki dasar argumentasi yang kuat.

“Selama ini pembatasan parliamentary threshold 4 persen tidak punya rasionalisasi kenapa harus 4 persen. Tidak ada basis argumentasi. Kalau pun harus diatur, mesti ada rasionalisasinya kenapa angka itu muncul,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ambang batas parlemen menimbulkan persoalan serius terkait representasi politik dan hak suara pemilih.

Dalam praktiknya, terdapat partai yang sebenarnya memperoleh kemenangan di daerah pemilihan tertentu, namun gagal menempatkan wakilnya di parlemen karena tidak mencapai ambang batas nasional.

Ia mencontohkan kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di mana Grace Natalie pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu lolos di daerah pemilihan Jakarta III, tetapi tidak dapat masuk parlemen karena partainya secara nasional tidak mencapai ambang batas 4 persen.

“Pertanyaannya bagaimana dengan pemilihnya. Sayang sekali membuang suara-suara yang sudah diwakilkan kepada calon. Pembatasan melalui parliamentary threshold 4 persen menjadi problem karena menghilangkan hak suara masyarakat yang memilih calon,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem ambang batas dapat menyebabkan hilangnya representasi pemilih, meskipun calon yang dipilih memiliki dukungan kuat di wilayah tertentu.

"Itulah yang menjadi problem utama parliamentary threshold selama ini," pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE